EKTP Rusak
Syarat-syarat Ganti E-KTP Rusak Secara Online Wilayah Pemalang Melalui Aplikasi Lakone
Syarat-syarat Ganti E-KTP Rusak Secara Online Wilayah Pemalang Melalui Aplikasi Lakone
Penulis: non | Editor: galih permadi
Syarat-syarat Ganti E-KTP Rusak Secara Online Wilayah Pemalang Melalui Aplikasi Lakone
TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara mengurus EKTP online wilayah Pemalang melalui aplikasi Lakone.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.
Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.
Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.
Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Bagi yang berdomisili di Pemalang Dispendukcapil Pemalang kini telah memiliki
Aplikasi Permohonan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lakone.
Lakone dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam pengajuan pembuatan KK, Akta kelahiran dan Akta kematian.
Sehingga masyarakat tidak lagi mengantre dan menunggu berjam-jam untuk mengajukannya.
Cukup dengan mendownload Aplikasi Lakone dan ikuti petunjuknya, maka aplikasi tersebut akan memandu
bagaimana mengajukan proses permohonan data sesuai yang akan diajukan.
Lakone menyediakan layanan:
- Pembuatan Akta Kelahiran