Berita Regional
Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis Penjara 10 Bulan
Seorang pria bernama Hadfana Firdaus yang beberapa waktu lalu sempat viral karena menendang sesajen di puncak Gunung Semeru baru saja menjalani sidang
Mirzantio Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan, setiap kasus hakim dan jaksa sering kali mempunyai perbedaan pandangan hukum.
Hakim dan jaksa berhak mempunyai keyakinan sendiri atas kasus yang ditangani.
Meskipun tak sama, yang paling penting putusan majelis hakim tak keluar dari koridor pendakwaan.
Tujuan tendang sesajen
Kabar terbarunya kini terungkap tujuan dari aksi penendangan sesajen tersebut.
Disebutkan pelaku hanya menyebarkan videonya di satu grup WhatsApp bernama Kajian Ibu-ibu, dengan tujuan mengedukasi.
Penjelasan itu disampaikan oleh pengacaranya, Moh Habib Al Qutbhi.
Habib menyebut kliennya kaget karena video miliknya itu, tiba-tiba menyebar dan viral di media sosial (medsos).
Padahal, menurut kliennya itu, hanya menyebar video tersebut ke satu grup WhatsApp (WA) yang memang dikelolanya. Nama grup tersebut, adalah Kajian Ibu-Ibu.
Habib menyebut, sesaat setelah membuat video tersebut dengan bantuan temannya, kliennya mengirimkan ke grup tersebut.
Niatnya memberi edukasi terhadap penghuni grup, sesuai dengan pemahaman agama dari pihak kliennya.
"Dia menyebarkan meng-upload ke grup pada kajian ini adalah untuk tujuannya edukasi. Namanya, kajian untuk ibu-ibu. Bahwa semacam ini, menurut keterangan dia (HF) tidak dibenarkan. Tidak dibenarkan secara agama-lah, sesuai dengan apa yang diketahui oleh HF," katanya saat ditemui awak media di Surabaya, Jumat (14/1/2022).
Habib juga menyebut bahwa kliennya merupakan pengajar ilmu agama yang memiliki kelompok pengajian di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, tempat dirinya tinggal.
"Karena dia adalah bisa, punya pemahaman agama yang lebih dari saya, kurang lebih seperti itu, memberikan kajian ke ibu-ibu. Karena dia juga sebagai ustaz-lah. Untuk ngajar TPA dan sebagainya. Yang saya ketahui seperti itu, dan dapat informasi di tempat tinggal HF di Banguntapan (Bantul)," ungkapnya.
Anehnya, lanjut Habib, video yang seharusnya dikonsumsi pribadi untuk komunitas internal dari kliennya itu, malah tersebar di sejumlah platform medsos.
Habib meminta agar penyidik mengusut pelaku yang sengaja menyebarkan video tersebut hingga viral dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.