Berita Regional
Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis Penjara 10 Bulan
Seorang pria bernama Hadfana Firdaus yang beberapa waktu lalu sempat viral karena menendang sesajen di puncak Gunung Semeru baru saja menjalani sidang
"Kalau di grup udah jelas untuk kajian. Tapi kalau di publik untuk diketahui oleh umum, ini siapa. Ini yang dimaksud oleh ITE, kan di situlah pemahaman kami, oleh PH. Yang mendistribusikan siapa. Kok enggak ketemu," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkap perihal pembuatan konten video oleh pelaku, hingga tersebar dan viral di medsos sejak sepekan lalu.
Berdasarkan pemeriksaan awal dari tersangka, video tersebut memang dibuat oleh tersangka menggunakan ponsel pribadinya, dengan bantuan teman untuk merekam.
Lalu video itu disebar ke sejumlah grup WhatsApp (WA) yang terdapat dalam ponsel tersangka.
"Istilahnya bukan mengunggah. Tapi mendistribusikan share terhadap grup WA teman-teman keluarga dari tersangka," ujar Totok pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (14/1).
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Kini Hadfana Divonis 10 Bulan Penjara