Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis Penjara 10 Bulan

Seorang pria bernama Hadfana Firdaus yang beberapa waktu lalu sempat viral karena menendang sesajen di puncak Gunung Semeru baru saja menjalani sidang

Editor: m nur huda
istimewa
Pria tendang sesajen di Gunung Semeru Kabupaten Lumajeng belum lama ini. 

"Kalau di grup udah jelas untuk kajian. Tapi kalau di publik untuk diketahui oleh umum, ini siapa. Ini yang dimaksud oleh ITE, kan di situlah pemahaman kami, oleh PH. Yang mendistribusikan siapa. Kok enggak ketemu," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkap perihal pembuatan konten video oleh pelaku, hingga tersebar dan viral di medsos sejak sepekan lalu.

Berdasarkan pemeriksaan awal dari tersangka, video tersebut memang dibuat oleh tersangka menggunakan ponsel pribadinya, dengan bantuan teman untuk merekam.

Lalu video itu disebar ke sejumlah grup WhatsApp (WA) yang terdapat dalam ponsel tersangka.

"Istilahnya bukan mengunggah. Tapi mendistribusikan share terhadap grup WA teman-teman keluarga dari tersangka," ujar Totok pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (14/1).

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Kini Hadfana Divonis 10 Bulan Penjara

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved