Berita Regional
Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis Penjara 10 Bulan
Seorang pria bernama Hadfana Firdaus yang beberapa waktu lalu sempat viral karena menendang sesajen di puncak Gunung Semeru baru saja menjalani sidang
TRIBUNJATENG.COM, LUMAJANG - Seorang pria bernama Hadfana Firdaus yang beberapa waktu lalu sempat viral karena menendang sesajen di puncak Gunung Semeru baru saja menjalani sidang lanjutan di Kejari Lumajang, Selasa (31/5/2022).
Sidang digelar dengan virtual sekira pukul 14.00 WIB, Hadfana Firdaus yang mengenakan kemeja putih dengan rompi hijau menunjukkam sikap begitu santai.
Sebelum sidang itu dimulai, Hadfana sempat melempar senyum kepada majelis hakim dan jaksa.
Akan tetapi, sapaan ini tidak berhasil meluluhkan hati hakim.
Malahan, Hakim Budi Prayitno memberikan vonis 3 bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Hadfana Firdaus terlihat kecewa mendengar vonis ini.
Sikapnya yang semula terlihat santai, gerak tubuhnya langsung menunjukkan sikap kecewa.
Bahkan dia sempat kesulitan menjawab pertanyaan hakim apakah menerima vonis tersebut, pikir-pikir, atau malah mengajukan banding.
Setelah berfikir beberapa menit, Hadfana akhirnya menentukan sikap.
Dia memilih terima vonis tersebut.
"Saya terima vonis ini," ucap pria asal Lombok ini.
Dia diganjar hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
Namun tidak demikian dengan Jaksa. Jaksa memilih masih pikir-pikir.
Walhasil, jaksa diberi waktu 7 hari untuk menyatakan menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan kepada Hadfana.
Jika dalam 7 hari ke depan jaksa tak kunjung memberikan sikap, maka hakim menganggap, jaksa menerima putusannya.
Mirzantio Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan, setiap kasus hakim dan jaksa sering kali mempunyai perbedaan pandangan hukum.
Hakim dan jaksa berhak mempunyai keyakinan sendiri atas kasus yang ditangani.
Meskipun tak sama, yang paling penting putusan majelis hakim tak keluar dari koridor pendakwaan.
Tujuan tendang sesajen
Kabar terbarunya kini terungkap tujuan dari aksi penendangan sesajen tersebut.
Disebutkan pelaku hanya menyebarkan videonya di satu grup WhatsApp bernama Kajian Ibu-ibu, dengan tujuan mengedukasi.
Penjelasan itu disampaikan oleh pengacaranya, Moh Habib Al Qutbhi.
Habib menyebut kliennya kaget karena video miliknya itu, tiba-tiba menyebar dan viral di media sosial (medsos).
Padahal, menurut kliennya itu, hanya menyebar video tersebut ke satu grup WhatsApp (WA) yang memang dikelolanya. Nama grup tersebut, adalah Kajian Ibu-Ibu.
Habib menyebut, sesaat setelah membuat video tersebut dengan bantuan temannya, kliennya mengirimkan ke grup tersebut.
Niatnya memberi edukasi terhadap penghuni grup, sesuai dengan pemahaman agama dari pihak kliennya.
"Dia menyebarkan meng-upload ke grup pada kajian ini adalah untuk tujuannya edukasi. Namanya, kajian untuk ibu-ibu. Bahwa semacam ini, menurut keterangan dia (HF) tidak dibenarkan. Tidak dibenarkan secara agama-lah, sesuai dengan apa yang diketahui oleh HF," katanya saat ditemui awak media di Surabaya, Jumat (14/1/2022).
Habib juga menyebut bahwa kliennya merupakan pengajar ilmu agama yang memiliki kelompok pengajian di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, tempat dirinya tinggal.
"Karena dia adalah bisa, punya pemahaman agama yang lebih dari saya, kurang lebih seperti itu, memberikan kajian ke ibu-ibu. Karena dia juga sebagai ustaz-lah. Untuk ngajar TPA dan sebagainya. Yang saya ketahui seperti itu, dan dapat informasi di tempat tinggal HF di Banguntapan (Bantul)," ungkapnya.
Anehnya, lanjut Habib, video yang seharusnya dikonsumsi pribadi untuk komunitas internal dari kliennya itu, malah tersebar di sejumlah platform medsos.
Habib meminta agar penyidik mengusut pelaku yang sengaja menyebarkan video tersebut hingga viral dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kalau di grup udah jelas untuk kajian. Tapi kalau di publik untuk diketahui oleh umum, ini siapa. Ini yang dimaksud oleh ITE, kan di situlah pemahaman kami, oleh PH. Yang mendistribusikan siapa. Kok enggak ketemu," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkap perihal pembuatan konten video oleh pelaku, hingga tersebar dan viral di medsos sejak sepekan lalu.
Berdasarkan pemeriksaan awal dari tersangka, video tersebut memang dibuat oleh tersangka menggunakan ponsel pribadinya, dengan bantuan teman untuk merekam.
Lalu video itu disebar ke sejumlah grup WhatsApp (WA) yang terdapat dalam ponsel tersangka.
"Istilahnya bukan mengunggah. Tapi mendistribusikan share terhadap grup WA teman-teman keluarga dari tersangka," ujar Totok pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (14/1).
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Kini Hadfana Divonis 10 Bulan Penjara