Bea Cukai Kudus Gerebek Gudang Penyortir‎an Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus melakukan penggerebekan gudang jasa pengiriman yang dipakai penyortiran rokok ilegal saat pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Petugas Bea Cukai Kudus menggerebek gudang jasa pengiriman yang dipakai untuk penyortiran rokok ilegal saat pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Selasa, (31/5/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan penggerebekan gudang jasa pengiriman yang dipakai untuk penyortiran rokok ilegal saat pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Selasa, (31/5/2022).

Informasi itu diperoleh petugas sekitar pukul 07.00 pada hari yang sama, tim segera menuju lokasi gudang yang terletak di Desa Kalipucang, Welahan, Jepara.

Tim tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 dan melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman yang dicurigai. 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini ‎menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan lima koli paket kiriman berisi rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. 

"Empat koli di antaranya berisi 1.300 bungkus rokok illegal dengan merek Extra Bold, dan satu koli berisi 500 bungkus rokok illegal berbagai merek," ujarnya, dalam keterangannya kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/6/2022).

Setelah mendapatkan barang ilegal tersebut, kemudian tim segera melakukan pencegahan terhadap paket tersebut. 

"Total terdapat 36.000 batang rokok ilegal dalam kemasan tanpa dilekati pita cukai," jelas dia.

Adapun perkiraan nilai barang  sebesar Rp 41 juta, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 27,4 juta.

"Semua barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai adalah ilegal," ucapnya. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved