Berita Regional
Pemuda Lampung Cabuli 4 Gadis Remaja dalam 2 Tahun, Incar Korban di Media Sosial
Di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, terjadi kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.
TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, terjadi kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Pelakunya pemuda 21 tahun berinisial AM, warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, di Kampung Karang Endah.
AM diamankan berkat laporan Evi (34) kerabat korban berinisial SV (13) warga Kecamatan Terbanggi Besar yang diduga menjadi korban pencabulan oleh pelaku AM.
Baca juga: Wanita Tewas dengan Kepala Terbenam di Bak Mandi Hotel di Surabaya, Ternyata Pengamen Terminal Kudus
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, modus pelaku menyetubuhi korban dengan cara menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
"Pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial (Medsos) pada akhir 2021 lalu.
Lalu keduanya bertemu dan saling berpacaran," terang AKP Edi Qorinas, Rabu (1/6/2022).
Total ada 4 korban
Pelaku AM mengakui perbuatannya telah melakukan asusila kepada korban SV (13) akibat pelaku tak bisa menahan hawa nafsunya.
Bahkan yang lebih mengejutkan, selain kepada korban SV, perbuatan bejat tersebut juga telah ia lakukan kepada tiga orang lainnya, yang di antaranya juga masih berstatus di bawah umur.
AM menjelaskan, kalau perbuatan asusila yang ia lakukan sejak dua tahun terakhir.
Modus pelaku, yakni dengan mengincar korban melalui media sosial.
Setalah itu, korban diajak ketemuan.
Setelah ketemuan, rata-rata korban yang pelaku setubuhi lebih dahulu diajak berpacaran.
Barulah, setelah itu pelaku melancarkan aksinya.
"Kenalan di Facebook (ketemu korban).