Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Seleb

4 Fakta Gitaris Kahitna Ditangkap karena Narkoba: Bermula Laporan Warga, Konsumsi Sejak 2017

Konsumsi Valdimex Diazepam sebagai obat tidur sebenarnya telah Andrie lakukan sejak 2017 hingga 2018, saat dirinya menjalani pengobatan

Editor: muslimah
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
AB (28) personel band Kahitna menjalani pemeriksaan kesehatan terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022). 

Konsumsi Valdimex Diazepam sebagai obat tidur sebenarnya telah Andrie lakukan sejak 2017 hingga 2018, saat dirinya menjalani pengobatan

TRIBUNJATENG.COM -  Gitaris grup musik Kahitna, Andrie Bayuajie (AB) ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (2/6/2022). 

Melalui konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, kepolisian menyatakan penetapan Andrie Bayuajie sebagai tersangka.

"Tersangka yang diamankan atas nama Andrie Bayuajie alias AB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (3/6/2022), diberitakan oleh Kompas.com.

Kesehatan Berdasarkan tes urine yang dilakukan polisi, Andrie terbukti positif benzodiazepine, golongan obat penenang.

Berikut kronologi dan fakta penangkapan gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie:

1. Bermula dari laporan warga

Zulpan menjelaskan, penangkapan gitaris Kahitna ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Polisi pun mendalami laporan di bawah pimpinan langsung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, sebelum akhirnya melakukan penangkapan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

"Kemudian dari hasil pengembangan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saudara Andrie Bayuajie alias Andrie," ujar Zulpan.

2. Konsumsi psikotropika golongan 4 sejak 2017

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam yang termasuk psikotropika golongan 4.

Golongan 4 merupakan psikotropika yang dapat digunakan untuk pengobatan, tetapi harus dengan resep dokter.

Kepada penyidik, Andrie mengaku mengonsumsi obat terlarang tersebut untuk menenangkan diri dan mempermudah beristirahat.

"Untuk membantu dan mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan sebagai musisi," terang Zulpan, dikutip dari Kompas.com.

Konsumsi Valdimex Diazepam sebagai obat tidur sebenarnya telah Andrie lakukan sejak 2017 hingga 2018, saat dirinya menjalani pengobatan.

Namun mulai 2020, Andrie kembali mengonsumsi obat tidur ini secara mandiri dengan membelinya via online.

Padahal, sebagaimana golongan 4,Valdimex Diazepam merupakan obat tidur yang harus dikonsumsi dengan resep dokter.

"Namun, yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," papar Zulpan.

3. Catatan transaksi

Gitaris Kahitna ini mengaku telah menggunakan Valdimex Diazepam tanpa resep sebanyak 12 kali, sejak 2020 hingga 2022.

"Ini diakui oleh tersangka. Pengakuan tersangka bahwa Valdimex Diazepam sudah digunakan sejak 2020-2022 sebanyak 12 kali," kata Zulpan.

Tercatat, Andrie membeli Valdimex Diazepam sebanyak 40 butir pada 18 Agustus 2020.

Ia kembali membeli obat yang sama pada 17 September 2020, 14 November 2020, 26 Januari 2021, 8 Februari 2021, dan 20 April 2021.

Tak sampai di situ, Andrie kembali membeli Valdimex Diazepam pada 4 November 2021, 18 November 2021, 7 Desember 2021, 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, dan 31 Mei 2022.

4. Terancam lima tahun penjara

Atas perbuatannya, Andrie Bayuajie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Adapun ancaman hukumannya, berupa pidana penjara selama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Ditangkap karena Narkoba

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved