Berita Kriminal
Emak-emak di Cilacap Gelapkan Ratusan Juta Rupiah Milik Pria Muda, Modusnya Janjikan Kerja di Korea
Seorang emak-emak berinisial T (52) di Cilacap ditangkap polisi karena menjadi tersangka penipuan. Seorang pria berinisial BH (27).
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rival al manaf
Setelah mendapat laporan, tim kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka T.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dari pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS : Taisei Marukawa Absen hadapi Arema FC Hari Ini
Baca juga: Tawuran Brutal, Massa Masuki Rumah Warga Cari Orang Sambil Mencipratkan Air Keras 7 Orang Terluka
Baca juga: Info Mobil Dijual di Semarang Murah Berkualitas Sabtu 4 Juni 2022
"Pelaku berinisial T (52) perempuan beralamat di Kelurahan Karangtalun Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, berhasil diamankan pihak kepolisian," jelas Kompol Suryo.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar kwitansi penyerahan uang sebesar 55 juta rupiah dari saudara BH (27), satu lembar kwitansi penyerahan uang sebesar 20 juta rupiah dari saudara A K R, serta dua lembar kwitansi penyerahan uang sebesar 50 juta rupiah dari saudari A M.
Dari kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama empat tahun.(pnk)