Berita Regional
Gadis 15 Tahun Disekap dan Dirudapaksa 11 Pemuda Selama 2 Hari di Sebuah Kafe di Aceh
Sebanyak 11 pemuda di Aceh menjadi terdakwa kasus rudapaksa seorang gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (15).
TRIBUNJATENG.COM, SUKA MAKMUE - Sebanyak 11 pemuda di Aceh menjadi terdakwa kasus rudapaksa seorang anak di bawah umur, sebut saja Bunga (15).
Mereka kembali menjalani sidang.
Berhubung pandemi Corona sudah agak melandai, sidang terhadap mereka kali ini dilakukan langsung di Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh, Kamis (2/6/2022) siang.
Baca juga: Sosok Joko Suranto, Crazy Rich Grobogan yang Sponsori Formula E, Dulu Viral Perbaiki Jalan Desa
Sedangkan sebelumnya sedang secara video conference atau vidcon.
Tadi, agenda sidang pemeriksaan terdakwa, mereka semua mengaku menyesal atas perbuatan itu.
Informasi diperoleh Serambinews.com, sidang tertutup ini dimulai pukul 14.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB malam.
Sidang dipimpin hakim ketua Ikram Soderi SHI MHI dibantu hakim anggota Sudianto SHI dan Afif Waldi SHI.
Turut dalam sidang tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, R Bayu Ferdian SH MH, Firman Junaidi SH MH, Runi Yasir SH MH dan Yogi Aranda SH MH.
Kemudian tim penasihat hukum (PH) para terdakwa, Said Atah SH MH dan T Fitra Yusriwan SH MH.
Sidang yang diselenggarakan di MS turut diramaikan kehadiran keluarga terdakwa, namun mereka tidak diizinkan masuk dalam ruang sidang.
Adapun inisial kesebelas terdakwa itu, yakni MY (18), RY (18), M (18), MD (19), MRK (20), FS (21), SF (18), IN (22), AM (18), TAM (21), dan S (21).
Pemeriksaan 11 terdakwa dilakukan dalam tiga berkas, yakni untuk pertama pemeriksa 6 terdakwa. Kemudian 3 terdakwa dan terakhir 2 orang.
Pemeriksaan terdakwa sempat berlangsung lama hingga selesai pukul 22.00 WIB malam.
Dalam pemeriksaan itu, para terdakwa mengaku berbuat tidak senonoh terhadap korban, ada yang satu kali dan ada yang dua kali.
Sedangkan dua terdakwa mengaku hanya ikut meraba-raba saja.
Para terdakwa mengakui perbuatan itu serta mengaku menyesal dan meminta dihukum ringan.
Namun dari 11 terdakwa ketika pemeriksaan itu tidak ada yang meneteskan air mata, tetapi hanya menunduk.
Setelah pemeriksaan itu, hakim kembali menunda sidang ke Senin pekan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sidang ke depan kembali direncanakan vidcon. Lalu, 11 terdakwa kembali dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tempat selama ini ditahan.
Disekap dan digilir 14 pemuda
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis usia 15 tahun, warga Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan rudakpaksa, digilir oleh 14 pemuda.
Peristiwa memilukan yang sempat menghebohkan itu terjadi di sebuah kafe pada 11 Desember 2021 lalu di Suka Makmue, Nagan Raya.
Korban dilepas setelah disekap selama dua hari oleh pelaku.
Mengetahui hal itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Nagan Raya.
Polisi kemudian membekuk 9 dari 14 pelaku.
Dua lainnya ditangkap di Aceh Tengah saat berusaha kabur dan dua lainnya menyerahkan diri.
Masih tersisa satu orang lagi yang bernama Deni, warga Nagan Raya masih buron.
Sedangkan dua di antara pelaku masih di bawah umur yakni MR (17) dan J (17).
Keduanya sudah dijatuhi vonis penjara oleh Mahkamah Syariyah Suka Makmue Nagan Raya.
MR divonis 66 bulan dan J divonis 64 bulan.
Keduanya sudah dieksekusi oleh Kejari Nagan Raya dari Lapas Meulaboh ke Lapas Khusus Pembinaan Anak (LPKA) di Banda Aceh. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 11 Pemuda Rudapaksa 1 Gadis Bawah Umur di Nagan Raya Mengaku Menyesal, 2 Terdakwa Anak Sudah Vonis
Baca juga: Brakk, Motor Tabrak Pagar Rumah, Kecelakaan Tunggal di Karanganyar, Pasangan Muda-mudi Ini Meninggal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan_20170224_205832.jpg)