Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Kapan Gaji Ke-13 2022 ASN dan Pensiunan Bakal Cair? Ini Kata Sri Mulyani

Kabar baik bagi ASN dan pensiunan dikabarkan pada bulan ini gaji Ke-13 akan segera cair.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi uang miliaran rupiah yang menjadi kerugian korban arisan bodong di Indragiri Hulu, Riau 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kabar baik bagi ASN dan pensiunan dikabarkan pada bulan ini gaji Ke-13 akan segera cair.

Pencairan gaji ke-13 para pegawai maupun pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan di tahun 2022 ini!

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (3/6/2022), Sri Mulyani telah memberikan petunjuk bahwa gaji akan cair pada tahun 2022 ini.

Sebab kebijakan gaji ke-13 ini sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Lalu kapan?

Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan cair pada Juli mendatang.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022," ungkap Sri Mulyani.

Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli.

Apa yang disampaikan oleh Sri Mulyani juga sudah dikonfirmasi Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dia telah menandatangani peraturan pemerintah terkait gaji ke-13.

Di mana gaji ke-13 itu diberikan untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Lalu berapa besaran gaji ke-13 yang mereka terima?

Berikut penjelasan selengkapnya:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.557.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500


 
Golongan II

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan Iva: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Itulah besaran gaji ke-13 para PNS. (*)

Baca juga: UMP Purwokerto Hadirkan Rumah UMKM, Menkop Teten: Baru Pertama di Indonesia

Baca juga: Hari Perdana Penerbangan Haji 2022, Garuda Indonesia Angkut 1.506 Jemaah Calon Haji

Baca juga: BUAH BIBIR : Eva Celia Pakai Gaun Putih saat Menikah

Baca juga: Kecelakaan tak Masuk Akal : Nelayan Hampir Tewas Setelah Kemasukan Ikan Mulutnya Saat Mancing

Baca juga: Kecelakaan Maut di Magetan: Mantan Anggota DPRD Tewas Terlindas Truk Setelah Motor Jatuh Tergelincir

Sumber: Intisari
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved