Berita Regional
Wanita Sukoharjo Dikibuli Dukun Palsu sejak 2018, Dicabuli dan Rugi Puluhan Juta, Berawal Curhat
Di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, seorang dukun palsu menipu tetangganya sendiri.
Pelaku juga mengakui perbuatannya bahwa sebenarnya yang mengaku sebagai dukun yakni dirinya sendiri.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya 28 Mei 2022.
"Modus pelaku dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya."
"Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan bahkan melakukan ritual berujung melecehkan korban,” jelas Wahyu.
"Pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tutup Wahyu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dukun Palsu Tipu Tetangga di Sukoharjo, Lakukan Ritual di Atas Ranjang, Korban juga Rugi Rp70 Juta
Baca juga: Sosok Joko Suranto, Crazy Rich Grobogan yang Sponsori Formula E, Dulu Viral Perbaiki Jalan Desa