PMK
Bupati Semarang Usulkan Kasus PMK Dijadikan Kejadian Luar Biasa
Pemkab Semarang mengusulkan kasus PMK menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), sehingga bisa menggunakan dana tak terduga.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KAB SEMARANG - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, tengah mengambil sejumlah langkah dalam mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak ruminansia di wilayah yang dipimpinnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjateng.com pada Minggu (5/6/2022), jumlah hewan di Kabupaten Semarang yang mengalami penyakit tersebut sebanyak 873 ekor.
“Kami berupaya mengambil langkah-langkah cepat. Kami telah membentuk gugus tugas khusus penanganan PMK, kemudian unit respon cepat di lapangan. Mulai Senin dan Selasa kami coba lakukan disinfektan, pemberian vitamin dengan melibatkan dokter hewan dan tim medis terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tengah berupaya mengusulkan menggunakan dana desa atau Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) untuk membiayai penanganan PMK.
Pemkab Semarang juga mengusulkan kasus PMK ini menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) sehingga bisa menggunakan dana tak terduga.
Menurutnya, langkah dari pemerintah tersebut juga harus dibantu oleh masyarakat.
“Untuk para peternak, rajin-rajin lah membersihkan kandang dan hewan ternaknya agar terhindar dari virus PMK,” pungkasnya. (*)