Berita Semarang

Ombudsman Jateng Minta Pemerintah Berkoordinasi dengan DPR Dalam Tentukan Tarif Naik Borobudur

Tarif Rp 750 ribu untuk naik ke Candi Borobudur mendapat sorotan Ombudsman Jateng.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jateng, Siti Farida mengapresiasi langkah Kapolda Jateng yang memberikan evaluasi Satreskrim Boyolali.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tarif Rp 750 ribu untuk naik ke Candi Borobudur mendapat sorotan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng Siti Farida menyebut wajar jika kebijakan tarif naik candi Borobudur tersebut mendapat sorotan banyak pihak.

Sebab, Candi Borobudur masuk dalam sektor pelayanan publik yang  dekat dengan masyarakat Jawa Tengah.

"Sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang 
Pelayanan Publik, pariwisata merupakan salah satu ruang lingkup sektor pelayanan publik," ujarnya, Selasa (7/6/2022).

Menurutnya, segala hal yang berkaitan dengan pelayanan pariwisata,diharapkan pemangku kepentingan dapat memperhatikan norma-norma yang ada di Undang-Undang tersebut. 

Sebab tarif baru untuk naik ke Candi Borobudur telah menjadi polemik di masyarakat.

“Pemerintah perlu memperhatikan ketentuan Pasal 31 UU 25/2009 dalam pengenaan tarif tersebut, karena menjadi kepentingan publik, alangkah baiknya meminta pendapat DPR sebagai representasi masyarakat," jelasnya.

Ia berharap  pemerintah dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan arif dan bijaksana. Selain itu pemerintah juga segera mengambil keputusan yang jelas.

“Hal ini bertujuan agar  masyarakat dapat memahami apapun yang menjadi 
kebijakan pemerintah ke depan," tandas dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved