Berita Regional

Paman Rudapaksa Keponakan Berusia 13 Tahun di Aceh, Beraksi 2 Kali hingga Diringkus Polisi

Melihat korban yang sedang tidur, pelaku gelap mata dan langsung melakukan pelecehan terhadap korban yang merupakan ponakannya.

Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, ACEH - Seorang warga di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, NAD, diringkus polisi.

Pria berinisial AS (38) menjadi tersangka kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.


Korbannya  adalah keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Baca juga: Akhir Pekan Tak Bisa Ditelpon, Karyawan Kantor Pajak di Bekasi Dipukul Rahangnya Oleh Atasan

Kasat Reskrim Abdya, Iptu Rifki Muslim mengatakan pelaku sudah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak dua kali.

“Aksi bejat pelaku terhadap korban awalnya terjadi saat korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya,” terang  Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim.

“Di mana waktu itu, pelaku pergi ke rumah korban yang tak jauh dari rumahnya,” lanjut Iptu Rifki.

Melihat korban yang sedang tidur, pelaku ‘gelap mata’ dan tanpa pikir panjang langsung melakukan pelecehan terhadap korban yang merupakan ponakannya sendiri.

Perbuatan tak terpuji itu kembali dilakukan sang paman terhadap korban.

 
Kali ini kejadiannya saat korban sedang menjemur baju di halaman rumahnya.

"Saat jemur baju di halaman rumah, korban menggunakan baju daster yang agak tipis,” papar Iptu Rifki.

“Sehingga pelaku lagi-lagi memaksa korban masuk ke dalam rumah dan kembali menggauli ponakannya yang kedua kali," ungkapnya.

Tak mampu menahan perbuatan bejat pamannya tersebut, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orangtuanya.

"Mengetahui cerita itu dari anaknya, keluarga korban lalu melapor kepada kita,” beber Kasat Reskrim.

Seterusnya, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di rumah," urai Iptu Rifki.

Atas perbuatannya tersebut, sebut Iptu Rifki, pelaku dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Abdya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Paman Tak Kuat Menahan Nafsu Melihat Keponakan Pakai Daster Tipis

Baca juga: Aksi Perampokan Uang Nasabah Rp148 Juta di Jember Terekam CCTV

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved