Berita Kriminal
Bukannya Mengamankan, Sekuriti Toko di Purbalingga Malah Curi Handphone Ditempat Dia Bekerja
Seorang sekuriti di Purbalingga yang seharusnya menjaga keamanan justru menjadi pencuri handphone di toko tempat dia bekerja
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Seorang sekuriti di Purbalingga yang seharusnya menjaga keamanan justru menjadi pencuri handphone di toko tempat dia bekerja.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan kasus pencurian terjadi di salah satu tempat penjualan HP yaitu Erafone Purbalingga.
"Tersangka yang diamankan yaitu SD alias NK (34) warga Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (9/6/2022).
Disampaikan bahwa pencurian terjadi Senin (30/5/2022) dan diketahui oleh karyawan toko Erafone, saat sedang dilakukan pengecekan stok barang di toko.
Saat dicek, ada satu unit handphone merk Samsung Galaxy A33 5G yang hilang.
Baca juga: Jokowi Tersenyum Mendengar Pertanyaan Wartawan, Megawati Melirik ke Arahnya
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dinikahi Kadus 50 Tahun, Dijanjikan Pajero hingga Sawah, 2 Hari Kemudian Ditalak
"Karyawan toko kemudian melakukan pengecekan CCTV dan terlihat ada seseorang yang mengambil handphone tersebut, kemudian peristiwa dilaporkan ke Polsek Purbalingga," jelasnya.
Dari laporan yang dilakukan, kemudian Unit Reskrim Polsek Purbalingga melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan saksi.
Setelah itu polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata sekuriti di toko tersebut.
Setelah diidentifikasi, pelaku pencurian berhasil diamankan pada Rabu (8/6/2022) di rumahnya, berikut barang bukti Handphone Samsung Galaxy A33 5G yang masih dalam dus belum dibuka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat mencuri di toko karena ingin memiliki handphone yang lebih bagus dari miliknya.
Setelah bekerja selama sebulan di toko handphone tersebut, kemudian ia melakukan aksi pencurian.
Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (jti)
Siasat Pencuri Motor di Cilacap, Pura-pura Ngamen untuk Kelabuhi Korbannya |
![]() |
---|
Viral Kurir Paket COD di Sumatera Ditusuk Pembeli yang Tak Mau Membayar |
![]() |
---|
ODGJ Berbuat Onar, Panggil Anggota TNI Lalu Pukul Kepalanya dengan Kayu, Prajurit Terkapar |
![]() |
---|
Fakta Baru Mahasiswi Tewas Ditabrak Iring-iringan Polisi, Pemilik Audi A8 Bantah Tudingan Kapolres |
![]() |
---|
Bejat! Seorang Pemuda Ajak Dua Rekannya Memperkosa Pacarnya yang Masih Siswi |
![]() |
---|