Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Satpol PP Kota Semarang Minta Masyarakat Laporkan Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Kota Semarang gencar melakukan sosialisasi peraturan perundang – undangan cukai hasil tembakau (CHT) dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai

dok Satpol PP Kota Semarang 
Satpol PP Kota Semarang melakukan sosialisasi peraturan perundang – undangan cukai hasil tembakau (CHT) dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kecamatan Gajahmungkur, Rabu (8/6/2022) lalu.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang gencar melakukan sosialisasi peraturan perundang – undangan cukai hasil tembakau (CHT) dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). 

Sosialisasi bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat tentang ciri rokok ilegal serta sanksi yang diberikan apabila menjual dan mengedarkan rokok ilegal

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, sosialisasi menyasar para pedagang, agen travel, pengusaha bus dan truk, ormas, serta linmas kelurahan dan kecamatan.

Sasaran ini diprioritaskan karena dari hasil pengamatan dan temuan di lapangan sering ditemukan barang bukti rokok ilegal di tempat-tempat tersebut.

Diharapkan, mereka bisa membantu mengawasi dan melaporkan apabila di lingkungan sekitar ada yang membuat, mengedarkan, dan menjual rokok ilegal

Pasalnya, peredaran rokok ilegal menimbulkan banyak dampak antara lain merugikan keuangan negara, persaingan pasar tidak sehat, dan merugikan masyarakat. 

"Kami berikan sosialisasi kepada mereka karena ada indikasi dan temuan dari bea cukai, modusnya titip rokok ke jasa pengiriman, agen-agen bus, atau lainnya," sebut Fajar, Kamis (9/6/2022). 

Tak hanya berjalan sendiri, Satpol PP Kota Semarang juga melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean A Semarang, Sekretariat DBHCHT Provinsi Jawa Tengah, Sekretariat DBHCHT Kota Semarang, Anggota Dewan Komisi A DPRD Kota Semarang dalam melakukan sosialisasi. 

Fajar menyebutkan, ada sejumlah ciri-ciri rokok ilegal yaitu tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis, atau dilekati pita cukai palsu atau bekas. 

Dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, sanksi bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, ataupun menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilengkapi pita cukai berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Selama 2022, Satpol PP Kota Semarang telah melakukan sosialisasi ke empat kecamatan yaitu Semarang Barat, Tugu, Ngaliyan, dan Gajahmungkur. 

Dari sosialisasi yang telah dilakukan, petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada satu wilayah di Semarang yang dicurigai melakukan peredaran rokok ilegal.

Pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengetahui kebenaran laporan tersebut. Saat ini, tim masih mengumpulkan informasi dari hasil laporan tersebut. Jika terbukti, penindakan akan dilakukan bersama bea cukai dan bagian perekonomian. 

"Setiap kecamatan akan kami datangi biar masyarakat semakin tahu ciri-ciri rokok ilegal sehingga mereka bisa membantu pemerintah untuk menambah penerimaan cukai," terangnya. 

Fajar menjelaskan, penerimaan cukai nantinya dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ketentraman dan ketertiban. 

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Budiharto mendukung dilakukannya sosialisasi tersebut. Selama ini Satpol PP Kota Semarang terus bergerak melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Masyarakat didorong membantu memberikan informasi keberadaan serta tidak memakai atau membeli rokok ilegal

"Kami selaku DPRD memantau dan memastikan DBH CHT bisa dikembalikan ke masyarakat melalui program-program," terangnya. 

Menurutnya, alokasi bagi hasil atau DBH CHT ini sudah diatur melalui keputusan Menteri Keuangan. Kota Semarang pun mendapatkan alokasi dari penerimaan cukai untuk kesejahteraan masyarakat. Alokasi bagi hasil cukai diperuntukkan 50 persen untuk kesehatan, 40 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum. 

"Peredaran rokok ilegal menjadi salah satu faktor berkurangnya alokasi anggaran dana tersebut. Makanya, bersama-sama masyarakat dan teman-teman birokrasi untuk mengkampanyekan gerakan-gerakan anti rokok ilegal," jelasnya. (eyf)

Baca juga: Jagad Lengger Festival 2022, Ajak Publik Baca Rute Perkembangan Seni Tradisi Lengger Banyumas

Baca juga: 53 Siswa Baru ASTI Kudus Mulai Jalani Program Latihan

Baca juga: Lobi Ganjar Sukses, Korea Selatan Bakal Ikut Garap SDM Jateng 

Baca juga: Dihadiri Ratusan Anggota, Konferwil KALAM Jabodetabek Hasilkan Ketua Baru

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved