Berita Regional
Pengedar Sabu di Bangkalan Dibekuk Polisi Setelah Buka Layanan COD Paket Hemat
Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MU (35) di Bangkalan.
TRIBUNJATENG.COM, BANGKALAN – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MU (35) di Bangkalan.
Minggu (12/6/2022), MU yang merupakan warga Desa/Kecamatan Sepulu itu ditangkap ketika menunggu pelanggan di depan rumahnya, pinggir Jalan Samudera.
Pelaku memang menjadi incaran pihak kepolisian dalam beberapa hari terakhir.
Baca juga: Seorang Calon Penumpang Pesawat di Batam Kedapatan Simpan 2 Paket Sabu di Duburnya
Melalui serangkaian penyelidikan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat, MU mengecer sabu yang dikemas menjadi beberapa paket hemat.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto mengungkapkan, hasil penyelidikan dalam beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa tersangka MU melakukan transaksi sabu dengan sistem Cash on Delivery atau yang dikenal dengan singkatan COD.
“Saat kami tangkap, tersangka MU tengah duduk di atas motor depan rumahnya.
Ia sedang menunggu pembeli, tersangka biasanya menyerahkan paket sabu sesuai harga yang dibeli.
Pemesanan dilakukan melalui telpon ataupun WhatsApp (WA),” ungkap Sucipto kepada Surya.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berbahan karet yang di dalamnya berisikan satu kantong plastik klip berukuran sedang.
Plastik bening itu dijadikan tempat menyimpan 8 paket kantong plastik klip kecil berisikan sabu.
Delapan paket hemat sabu itu masing-masing seberat 0,36 gram, 0,28 gram, 0,24 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,16 gram.
Di hadapan penyidik, MU mengaku paket sabu dijual mulai dari harga Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, hingga Rp 200 ribu.
“Pembelian sabu dilakukan juga dengan cara mentransfer sejumlah uang sesuai harga melalui layanan M-Banking.
Kemudian pembeli mengirimkan resi bukti transfer kepada tersangka melalui WA,” jelas Sucipto.
Tersangka MU dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
“Dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Saat ini kami terus mengembangkan kasus ini dengan harapan bisa mengetahui pemasok sabu kepada tersangka MU,” pungkas Sucipto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buka Layanan COD Sabu Paket Hemat, Seorang Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi
Baca juga: Viral Bocah Colek Wanita Pengendara Motor di Bandung, Satpol PP Turun Tangan, Orangtua Minta Maaf