Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Kronologi Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan hingga Laporkan Balik Rudi

Kronologi Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan hingga Laporkan Balik Rudi

Penulis: non | Editor: galih permadi
Kronologi Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan hingga Laporkan Balik Rudi 

Kronologi Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan hingga Laporkan Balik Rudi

TRIBUNJATENG.COM - Berikut kronologi Iko Uwais dilaporkan ke polisi atas tindakan penganiayaan hingga akhirnya melapor balik.

Aktor laga Iko Uwais dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Rudi.

Melansir Tibunnews.com, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengungkapkan kronologinya.

Jika sebelumnya suami Audy Item ini belum melunasi nominal yang disepakati dengan jasa desain interior yang ia percayai. 

Jumlah kekurangan pembayaran tersebut diketahui senilai Rp 150 juta. 

"Berdasarkan laporan kekurangannya sekitar Rp 100-150 juta," jelas Kompol Ivan Adhitira, Senin (13/6/2022) malam.

Lebih lanjut, Ivan Adhitiria menambahkan sebelum adanya tindakan penganiayaan, Rudi sang pelapor, sudah beberapa kali menagih kekurangan pembayaran tersebut kepada Iko Uwais

Tagihan tersebut dilayangkan Rudi melalui berbagai cara seperti telepon hingga bukti tagihan melalui pesan WhatsApp. 

Hingga akhirnya keduanya keduanya bertemu di depan kediaman Iko.

Percekcokan pun tak dapat dihindarkan hingga terjadi dugaan tindak penganiayaan. 

Tak sendirian, tindak penganiayaan itu juga dilakukan oleh rekannya, Firmansyah.

Audy juga ada di lokasi kejadian saat tindak penganiayaan tersebut terjadi.

Atas kejadian tersebut membuat Iko Uwais dan Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. 

Keduanya disangkakan pasal 170 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan. 

Tak tinggal diam, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya setelah pria tersebut melaporkannya atas tuduhan penganiayaan.

Rudi dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan dan atau pencemaran nama baik.

Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Dalam jumpa pers, kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala menjelaskan, Rudi sudah memutarbalikkan fakta sesuai dengan laporan yang tetangga kliennya itu buat di Polres Metro Bekasi Kota.

Leo berujar, tendangan Iko Uwais terhadap Rudi ini sebagai bentuk pembelaan.

Pasalnya kliennya saat itu melihat kepala kerabatnya, Firmansyah, hendak dipukul menggunakan tutup tong sampah.

"Justru pada saat dia (Firmansyah) melerai inilah Rudi mau memukul kepala klien kami, F."

"Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko, berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan," ungkap Leo.

Melansir Kompas.com, saat ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022) dini hari, Iko Uwai enggan mengomentari lebih jauh atas pelaporan tersebut.

"Mau tanya apa lagi? Tadi sudah dijelaskan sama kuasa hukum," kata Iko Uwais.

"Terima kasih banget sudah hadir di sini. Enggak tidur? Sama, gue juga enggak tidur, tiga hari enggak tidur gue, Bro.

Terima kasih semuanya, Assalamualaikum," ucap Iko Uwais tutup pemeran film The Raid tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved