Berita Regional
Tipu 6 Money Changer, Pria Ini Habiskan Uang Rp895 Juta untuk Judi dan Foya-Foya
Polisi berhasil menangkap pelaku penipuan dengan sasaran kantor penukaran mata uang asing atau money changer.
Total kerugian dari enam Money Changer tersebut setidaknya mencapai nyaris Rp 900 juta.
Atas perbuatannya, HW dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Uang Hasil Penipuan untuk Main Judi dan Foya-foya
HW meraup sekitar Rp 895 juta atau hampir mencapai Rp 1 miliar dari hasil menipu enam Money Changer dari dalam hingga luar Jakarta.
Kepada polisi, pria 56 tahun ini mengaku menghabiskan uang hasil kejahatannya ini sebagian besar untuk main judi online.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, HW menghabiskan uang hasil kejahatan yang telah ia lakukan sejak 2015 lalu.
"Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan pada pelaku, ini dipakai untuk main judi online," kata Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (13/6/2022).
"Kegiatan penipuan yang dilakukan oleh pelaku sudah lama, sejak 2015 sampai dengan terakhir kemarin 2022 di wilayah Kelapa Gading," sambungnya.
Sembunyi di Rumah Istri
Setelah menipu enam money changer dan meraup hampir Rp 1 miliar, HW kabur ke rumah istrinya di kawasan Tangerang Selatan.
Pria 56 tahun ini kembali ke rumah istri setelah menghabiskan ratusan juta hasil penipuan untuk main judi online dan foya-foya.
HW lantas ditangkap Minggu (5/6/2022) silam oleh aparat Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading.
"Dia ditangkap di rumah istrinya," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala, Senin (13/6/2022).
Ada enam money changer yang tersebar dari Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, hingga Semarang, yang menjadi sasaran aksi penipuan pelaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uang Rp 895 Juta Hasil Menipu 6 Money Changer Habis, Pria 56 Tahun Pilih Sembunyi ke Rumah Istri
Baca juga: Bu Dokter di Jogja Sembunyi di Kamar Mandi saat Digerebek Istri Pria yang Selingkuh Dengannya