Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Khilafatul Muslimin

Identitas 6 Tersangka Terkait Khilafatul Muslimin di Wilayah Jawa Tengah, Berasal dari 2 Kabupaten

Polda Jateng mengungkap enam orang tersangka terkait keterlibatan pengurus Khilafatul Muslimin di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Editor: rival al manaf
Polda Jateng
Pencopotan plang papan nama Khilafatul Muslimin di Kota Solo. (Dok Polda Jateng.). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng mengungkap enam orang tersangka terkait keterlibatan pengurus Khilafatul Muslimin di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy menyebut, ada enam orang tersangka berasal dari dua wilayah.

"Saat ini, kami sudah tetapkan enam tersangka terkait Khilafatul Muslimin. Dua tersangka dari Kabupaten Klaten dan empat dari Kabupaten Brebes," kata Iqbal, dalam keterangannya, pada Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Hasil Babak II Skor 4-0 Timnas Indonesia Vs Nepal Kualifikasi Piala Asia 2023, Garuda Pesta Gol!

Baca juga: Babak Kedua Timnas Indonesia vs Nepal Bisa Jadi Pesta Gol, Lawan 10 Pemain, Asnawi Rajin Kirim Umpan

Baca juga: Hasil Babak I Skor 2-0 Timnas Indonesia Vs Nepal Kualifikasi Piala Asia 2023, Witan Cetak Gol!

Iqbal menyebut, ada dua tersangka di Kabupaten Klaten yang masing-masing menjalankan peran yang berbeda.

Tersangka pertama yakni IAM bin AM (26) warga asal Kecamatan Juwiring yang sebagai amir wilayah Jawa Tengah.

Sementara, tersangka kedua yakni S bin WD (62) asal Kecamatan Ceper, Klaten, yang berperan sebagai amir umum quro Klaten.

"Di wilayah ini, Polres Klaten menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti foto dan video kegiatan Khilafatul Muslimin, dua pamflet maklumat organisasi, majalah dan Baiat Khilafatul Muslimin dan lain-lain," ujar dia.

Diketahui, dua tersangka tersebut telah ditahan di rutan Mapolres Klaten.

Sedangkan tersangka di Kabupaten Brebes, kepolisian setempat awalnya menetapkan tiga tersangka yakni G, AS dan D.

Dalam perkembangannya, polisi menetapkan tersangka baru yakni AJ yang bertugas memerintahkan konvoi kendaraan.

Baca juga: Babak Pertama Jerman vs Italia UEFA Nations League, Kimmich Bawa Timnya Unggul

Baca juga: Hasil Babak II Skor 3-0 Yordania Vs Kuwait Kualifikasi Piala Asia, Timnas Indonesia 99 Persen Lolos!

Baca juga: Ini 3 Efek Samping Jus Nanas untuk Kesehatan bila Diminum Berlebihan

"Setelah penyelidikan, penyidik mendapat tersangka baru inisial AJ. Dia berperan sebagai amir wilayah di Cirebon raya. Dia yang memerintah adanya konvoi kendaraan," ujar dia.

AJ ditangkap pada 8 Juni 2022 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil pemeriksaan dan bukti pendukung pada 9 Juni 2022.

Barang bukti itu yakni satu ponsel, satu screenshot foto kegiatan kepada tersangka AS, dan screenshot perintah pelaksanaan konvoi. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved