Berita Nasional

KSAL Minta Kapal Tangkapan TNI AL Diproses Cepat untuk Tutup Celah Makelar Kasus

Proses hukum terhadap kapal tangkapan oleh TNI AL harus cepat dilakukan untuk menutup celah makelar kasus.

Puspen TNI
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Proses hukum terhadap kapal tangkapan oleh TNI AL harus cepat dilakukan untuk menutup celah makelar kasus.

Hal itu disampaikan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

“Bila tidak mampu menyelesaikan secara cepat agar meminta bantuan personel hukum kepada Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal, Koarmada atau bahkan ke Kadiskum AL,” kata Yudo saat memberikan pengarahan kepada Perwira Tinggi (Pati) TNI AL, dikutip dari siaran pers Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Rabu (15/6/2022) pagi.

Baca juga: Tarif Naik Candi Borobudur Batal Naik, Tapi Ada Ketentuan Khusus Bagi Wisatawan

Yudo juga meminta supaya menghindari kesan mengulur-ulur waktu dalam proses hukum suatu perkara.

Menurut dia, ini akan memberikan ruang bagi makelar kasus untuk mendapatkan sesuatu.

“Baik dari dalam maupun dari luar yang mengaku berteman dekat dengan seorang pejabat,” ujar eks Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I itu.

Menurut dia, penyelesaian kapal tangkapan yang memakan waktu cukup lama rawan dijadikan upaya oleh pihak tertentu untuk mendeskreditkan TNI AL.

Hal ini seperti yang terjadi dalam isu miring dengan munculnya tudingan terhadap perwira TNI AL yang meminta uang tebusan Rp 5,4 miliar untuk membebaskan tanker Nord Joy yang diamankan.

Menurut Yudo, isu tersebut sudah berkali-kali dihembuskan untuk mendiskreditkan peran TNI AL dalam penegakkan hukum di laut.

Yudo menegaskan, ia akan menindak tegas prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia juga menegaskan, para prajurit yang melakukan tindak pidana harus diproses hukum, tidak boleh ditawar-tawar lagi.

 
“Para ankum (atasan yang berhak menghukum) juga harus berani dan tidak boleh takut dalam menerap sanksi hukum," ucap dia.

Dikutip dari The Straits Times yang melansir Kantor Berita Reuters, perwira TNI AL disebut telah meminta 375.000 dollar AS atau setara Rp 5,4 miliar untuk membebaskan tanker Nord Joy.

Hal itu disampaikan oleh dua orang yang terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi tersebut.

Tanker tersebut ditahan personel TNI AL karena diduga telah melego jangkar di perairan Indonesia, tepatnya di sebelah timur Selat Singapura, tanpa izin.

Pihak TNI AL sebelumnya telah membantah adanya tudingan tersebut. TNI AL menganggap informasi tudingan tersebut hoaks.

Isu terkait pembebasan kapal oleh TNI AL bukan kali pertama. Pada November 2021, TNI AL dituding meminta uang pembebasan selusinan kapal asing yang ditahan. Hal ini dibantah langsung oleh Yudo. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tutup Celah Makelar Kasus, KSAL Minta Kapal Tangkapan TNI AL Diproses Cepat"

Baca juga: 2 Pelajar Jadi Korban Tabrak Lari di Denpasar, Pelat Nomor Mobil Pelaku Jatuh di TKP

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved