Opini
Opini Ridwan Mahendra: Wahai Honorer
Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkannya menjadi tenaga kerja outsourcing. Outsourching sendiri dipercaya sebagai sistem bagi mayoritas perusahaan
Opini Ditulis Oleh Ridwan Mahendra, SPd (Guru Honorer di Sukoharjo)
TRIBUNJATENG.COM - PEMERINTAH resmi menghapus status tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang. Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah ditandatangani pada 31 Mei 2022.
Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkannya menjadi tenaga kerja outsourcing. Outsourcing sendiri dipercaya sebagai sistem bagi mayoritas perusahaan terkait masalah kekurangan sumber daya manusia (SDM) khususnya di Indonesia.
Mengutip pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing merupakan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau sub-kon. Dalam penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme, yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja (buruh).
Dengan dihapuskan status tenaga honorer tersebut, tak ayal betapa bingungnya seorang tenaga honorer dalam menghadapi situasi yang terus-menerus dalam mendidik siswa di negeri ini. Tenaga honorer merupakan orang yang selalu ada dalam lingkup akademis yang memiliki peran memberikan pelayanan penuh dan tanggung jawab atas kepribadian siswa di sekolah.
Peran vital
Peran vital, mengingat honorer memiliki kemauan dalam mendidik siswa tanpa ada rasa pamrih di dalamnya. Honorer merupakan ujung tombak terciptanya suatu pendidikan yang selalu semangat dalam memberikan ide-ide kreatif dalam kelas.
Sama halnya dengan status sosial guru aparatur sipil negara (ASN) dalam lingkup sekolah. Tugas dan tanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan di sekolah sebagaimana diatur dalam undang-undang pemerintahan, hanya saja dalam hal ini kesejahteraan antara guru honorer dan guru ASN cenderung berbeda.
Kreatifitas guru honorer sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. Kreatifitas dalam mendidik dan mengarahkan siswa dengan minat serta bakat dalam mengembangkan potensi siswa sangatlah ikhlas mengabdi dalam negeri.
Dengan kreatifitas yang dihasilkan oleh guru honorer tersebut, semestinya harus mendapat nilai (perhatian) lebih dari pemerintah. Dengan adanya sistem outsourcing tersebut tentu memiliki sebuah kelebihan serta kelemahan tersendiri.
Kelebihan sistem outsourcing di antaranya memangkas biaya operasional dan menghemat anggaran untuk pelatihan. Hal tersebut dikarenakan seorang outsourcing sudah memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh suatu lembaga atau instansi.
Kelebihan lainnya dengan tenaga outsourcing, instansi tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan training, dan mengalokasikan rekrutmen khusus. Di samping kelebihan tersebut, tentu memiliki sebuah kekurangan dalam mengalihfungsingkan tenaga honorer menjadi sistem outsourcing. Kekurangan dalam sistem outsourcing di antaranya kontrak kerja SDM cenderung singkat dan timbul ketergantungan bagi instansi yang menggunakan tenaga kerja outsourcing.
Sudah Siap?
Dengan peraturan yang sudah disahkan dan akan dilangsungkan pada November tahun depan, sudah selayaknya tenaga honorer mempersiapkan ancang-ancang dalam menyambut sistem outsourcing. Tenaga honorer harus siap dengan segala peraturan terbaru demi mendidik dan mencerdaskan siswa dalam kehidupan bangsa.
Sejatinya tenaga honorer memiliki sikap yang tulus dalam mendidik, mencerdaskan, dan mengabdi dengan setulus hati dalam pendidikan di Indonesia. Semoga dengan disahkannya undang-undang tersebut tenaga honorer di Indonesia semakin berkembang dan sejahtera dalam kehidupan sehari-hari serta memberikan inovasi-inovasi dan kreatifitas terhadap siswa demi membangun Indonesia yang lebih maju. Honorer keren! (*)