Berita Jateng
PPDB Jateng : Game Online Bisa untuk Daftar Jalur Prestasi dan Kuota untuk Zonasi sebesar 55 persen
aturan zonasi sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Jateng) tingkat SMAN/SMKN, dihitung berdasarkan wilayah terdekat.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Orangtua siswa mulai bersiap untuk mencarikan sekolah anaknya. Khusus untuk siswa yang akan masuk SMA atau SMK, tanggal 15 Juni 2022 besok mulai verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token.
Otomatis mulai tanggal itu juga, panitia mulai pemeriksaan data siswa. Sedangkan pendaftaran secara resmi berlangsung 29 Juni hingga 1 Juli.
Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan 4 Juli. Masyarakat bisa buka website resmi https://ppdb.jatengprov.go.id/.
Dan ingat, tahun ini pemerintah masih menerapkan sistem zonasi. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Suyanta, menjamin tidak ada wilayah yang tidak masuk ke dalam zona sekolah.
Meskipun pihaknya mengakui bahwa pendirian sekolah lebih dahulu, dibandingkan dengan penerapan penerimaan siswa jalur zonasi ini.
Ketentuan aturan zonasi sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMAN/SMKN, dihitung berdasarkan wilayah terdekat.
Sebab, prinsip zonasi yang diterapkan bertujuan untuk mendekatkan siswa dengan sekolahnya.
"Memang data menyebutkan tidak semua kecamatan di Jawa Tengah memiliki SMAN atau SMKN.
Maka dari itu ada wilayah yang kami sebut blank spot. Daerah blank spot tersebut kami beri kuota zonasi khusus sebesar 10 persen," terangnya.
Pihaknya mencontohkan wilayah Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang yang sama sekali tidak ada sekolah SMAN maupun SMKN.
Maka, kuota untuk siswa yang tinggal di Kecamatan Gajahmungkur diberikan kepada SMAN 3 Semarang.
"Sehingga 10 persen siswa yang berdomisili di Kecamatan Gajahmungkur berhak masuk ke SMAN 3 Semarang.
Maka, jatah zonasi di SMAN 3 Semarang yang semula 55 persen, berkurang jadi 45 persen," ujarnya.
Domisili 1 tahun
Meski begitu, ada perilaku orangtua yang mendekatkan anaknya dengan sekolah melalui cara pindah domisili.