Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Bermula Patroli MiChat, Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Panti Pijat, 9 Terapis Dibawa

Bermula dari patroli di MiChat, polisi mengungkap panti pijat plus-plus yang menyajikan prostitusi online.

Editor: rival al manaf
istimewa
Ilustrasi panti pijat 

TRIBUNJATENG.COM, BANTEN - Bermula dari patroli di MiChat, polisi mengungkap panti pijat plus-plus yang menyajikan prostitusi online.

Pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten pada Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebuah bangunan di kawasan Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang kemudian diberi garis polisi.

Baca juga: Petani Padi di Boyolali Belajar Teknologi Pengendalian Hama, Hasil Produksi Bisa Tembus 10 Ton

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Datangi Rumah Nikita Mirzani: 2 Kali Mangkir Panggilan Pemeriksaan

Baca juga: Resep MPASI 6 Bulan Pertama untuk Bayi, Gampang Buatnya

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, dari ungkap kasus ini petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku.

"Di TKP petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos)," jas Dedi dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

"Kemudian petugas juga mengamankan sembilan orang terapis," tambah dia.

Awal mula pengungkapan kasus prostitusi online ini dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Praktik prostitusi online ini pun dilakukan pelalui aplikasi MiChat.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online."

"Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras," jelas Dedi.

Dedi menambahkan setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras.

Sesampainya di ruko tersebut, NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan harga Rp 500 ribu.

"Yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut," ujar Dedi.

Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.

Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat.

Akun itu untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp 500 ribu dengan pembagian hasil Rp 100 ribu untuk pemilik tempat.

Baca juga: Hati-hati Putar Balik : Kecelakaan Pikap Vs Motor di Cilacap, Warga Banyumas  Dilarikan ke RS

Baca juga: 3 Cara Membuat Donat Bisa Empuk Mengembang, Campur Kentang hingga Metode Sponge Dough

Baca juga: Warga Bekasi Kaget Didatangi Ular Sanca 6 Meter saat Santai di Halaman Rumahnya

"Kemudian Rp 50 ribu jasa operator dan sisanya untuk para terapis," ungkap Dedi.

Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti tiga unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp 3.090.000.

Dari perbuatan tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1).

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tutup Dedi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Banten Bongkar Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat Tarif Rp 500 Ribu di Citra Raya, 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved