Berita Jateng
Polda Jateng Akan Periksa Eks-Bupati Purbalingga Terkait Proyek Jembatan Merah
Johanson menuturkan, tidak menutup kemungkinan mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, juga akan diperiksa. Dia menyatakan, polisi akan selalu profesional d
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam pembangunan jembatan merah, yang menghubungkan Desa Tegalpingen, Kecamatan Pangadegan, dan Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Jembatan yang dibangun sejak kepemimpinan Bupati Purbalingga, Tasdi, pada tahun 2017 itu hingga saat ini juga belum bisa dilewati.
Bahkan hasil dari audit BPKP, kerugian negara akibat Jembatan Merah tersebut mencapai Rp 15,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, saat ini telah banyak saksi yang diperiksa atas pembangunan jembatan tersebut.
Saksi-saksi tersebut antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor.
"Pokoknya. yang berkaitan dengan jembatan akan kami periksa," kata Johanson, Selasa (14/6/2022).
Johanson menuturkan, tidak menutup kemungkinan mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, juga akan diperiksa. Dia menyatakan, polisi akan selalu profesional dalam penanganan kasus tersebut.
"Bila ada ditemukan dan ada saksi lain, kami akan periksa lagi," ujarnya.
Dia menuturkan, saat masih menunggu hasil investigasi dari BPKP. Pihaknya akan mendalami berapa kerugian negara atas pembangunan jembatan tersebut. (rtp/TRIBUN JATENG CETAK)