Berita Semarang
Tujuh Tuntutan Buruh Dalam Aksi Demo di Kantor Gubernur Jateng 15 Juni
Konfederasi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh demo di kantor Gubernur Jateng.
Penulis: hermawan Endra | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama Partai Buruh serta jaringan elemen buruh Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (15/6/2022

).
Ketua Exco Partai Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim, SH mengatakan pemerintah dengan DPR RI bersekongkol untuk mengkhianati rakyat yang memilihnya dan kalangan buruh pada khususnya.
Sebab dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2021-2022, di gedung DPR Senayan tepatnya hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 Revisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (UU PPP) telah resmi disahkan.
Aulia Hakim yang juga menjabat Sekretaris Perda KSPI Jawa Tengah menambahkan, meskipun UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh putusan MK, namun upaya-upaya untuk tetap mempertahankan UU tersebut secara nyata dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI dengan cara-cara yang sangat licik, dan arogan.
"Alih alih untuk merevisi UU Cipta Kerja, mereka malah merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai jalan pintas untuk melegitimasi UU tersebut. Hal yang sangat tidak patut untuk dilakukan oleh pejabat pemerintahan dan wakil rakyat. Ibarat kata yang sakit kepalanya akan tetapi yang diobati adalah panu, " imbuhnya.
Menurutnya, sudah jelas dalam amar putusan MK tidak ada satupun butir menyebutkan untuk merevisi UU PPP dan MK sudah menyatakan pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak menggunakan asasketerbukaan dan tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal.
"Dengan alasan klasikrevisi UU PPP tersebut dilakukan untuk merespon kebutuhan masyarakat secara nasional akan tetapi masyarakat yang mana? Sedangkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sendiri sudah 18 tahun terkatung-katung tak kunjung disahkan, namun Omnibus Law UU Cipta Kerja secepat itu disahkan apalagi dengan Revisi UU PPP yang konon dalam kurun waktu beberapa jam saja, " imbuhnya.
Pihakknya juga menolak Indonesia terlibat proses liberalisasi pertanian yang saat ini masih dibahas di WTO yang mengancam daya beli petani dan hasil produk pertanian dan akan mempermudah export import pertanian karena bangsa ini kaya raya dan liberalisasi pertanian tidak mengguntungkan kaum petani.
"Disini sudah jelas bahwa kaum buruh, kaum yang termarjinalkan secara system menjadi bulan-bulanan para pengusaha hitam dan oligarki yang saat ini menguasai pemerintahan dan anggota dewan di Senayan," imbuhnya.
Ia menilai pemerintah tidak henti-hentinya membuat kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat namun mengatasnamakan rakyat.
Ada tujuh tuntutan yang disampaikan dalam aksi demo tersebut, antara lain menolak Revisi UU P3 ( Pembentukan Peraturan Perundang Undangan ), kemudian menolak omnibus law UU Cipta Kerja
Selain itu merek juga menolak Masa Kampanye Pemilu 75 hari, dan kembali keaturan UU (9 bulan).
"Sahkan RUU PPRT ( Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ), Tolak liberalisasi pertanian melalui WTO. Tolak Perda Ketenagakerjaan Jawa Tengah yang berdasarkan UU Cipta kerja. Serta cabut SK Gub Jateng tentang UMK di 35 kab kota di Jateng yang berdasarkan UU Cipta kerja, " pungkasnya. (*)