Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

UPDATE :RD Terdakwa Rudapaksa Anak Tiri Dituntut 16 Tahun Penjara Dan Denda RP 1 Miliar

RD terdakwa pelaku rudapaksa anak tirinya AR warga Pudak Payung memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- RD terdakwa pelaku rudapaksa anak tirinya AR warga Pudak Payung memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (16/6/2022). Pelaku dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tuntutan berlangsung tertutup. Sidang tersebut dihadiri oleh ibu kandung AR. Terlihat sejumlah elemen termasuk anggota DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo hadir untuk memberikan dukungan terhadap korban rudapaksa

Humas Pengadilan Negeri Semarang Kukuh Subiyakto menerangkan pada tuntutan tersebut JPU menyatakan dakwaan primair Pasal 76 E Jo 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak tidak terbukti. JPU berpendapat yang terbukti adalah dakwaan Subsidair yakni Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2  UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak.

"Terdakwa dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," tutur dia.

Menurutnya, tuntutan tersebut telah termasuk tambahan sepertiga dari hukuman penjara. Hal yang memberatkan tersangka adalah dilakukan oleh orang tua, dan merusak masa depan. Tidak hanya itu hal yang memberatkan lainnya adalah  tersangka tidak mengakui perbuatannya.

"Hasil tuntutan kami memberikan kesempatan terdakwa untuk melakukan pembelaan pada hari Selasa (21/6/2022). Tersangka mengajukan," Jelasnya.

Sementara itu Penasehat Hukum korban Jogi Panggabean menuturkan orang tua korban merasa tuntutan JPU selama 16 tahun denda Rp 1 miliar pantas dijatuhkan kepada terdakwa yang merupakan mantan suaminya. Pihaknya berharap hakim dapat memutuskan perkara sesuai dengan yang diinginkan korban maupun orang tuanya.

"Saya rasa itu sudah maksimal dan sudah ditambahkan pemberatan sepertiga dari hukumannya. Karena itu ayah tiri," ujarnya. (*)

Baca juga: PBI Unissula Seminarkan Cara Mudah Menulis Skripsi

Baca juga: Tingkatkan profesi Penulis Buku, ADOBSI, UMP, dan LSP PEP Gelar Uji Sertifikasi

Baca juga: Tim Sparta Polresta Solo Amankan 15 Suporter yang Bawa Miras saat Laga Persita vs PSS Sleman

Baca juga: Anak-anak Yogyakarta Bikin Senjata Tajam dari Besi Berkarat Sisa Las, Bikin Onar Tiap Orang Lewat

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved