2 Anak Buah Kepala Dindagkop UKM Blora Jadi Saksi Dugaan Pungli Pasar Wulung
Kasus dugaan adanya pungutan liar (pungli) jual beli kios di Pertokoan Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora sudah memanggil 40 saksi.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kasus dugaan adanya pungutan liar (pungli) jual beli kios di Pertokoan Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora sudah memanggil 40 saksi dengan dua diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Blora.
Dua saksi ASN tersebut adalah pegawai dinas perdagangan koperasi dan usaha kecil menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora.
Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo pun menanggapi terkait kasus dugaan keterlibatan dua anak buahnya tersebut.
Menurutnya, karena itu masih dugaan artinya tentu itu wilayahnya APH (aparat penegak hukum).
"Jadi saya yakin langkah ataupun tahapan yang dilakukan oleh APH pasti sesuai dengan prosedur," ucapnya kepada tribunmuria.com, Kamis (16/6/2022).
"Lha kita sebagai pelaksana di bawah, ketika dipanggil ya saya minta untuk kooperatif, ya datang, ikuti proses itu, ya yang kalian alami, lakukan dan ketahui kan seperti itu," ujarnya.
Ia menuturkan, untuk proses ini berjalan sesuai hukum yang berlaku.
"Kami tidak bisa mengintervensi, dan mereka harus kooperatif," tegasnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan melakukan penyelidikan.
"Baik pemeriksaan terhadap saksi, yakni 40 orang saksi, 38 dari pedagang dari pasar wulung, dan dua orang dari Dindagkop UKM Blora," ucapnya kepada tribunmuria.com, Kamis (17/6/2022).
Pihaknya juga sudah melakukan audit terhadap kerugian yang diderita pedagang ini.
"Berdasarkan kuitansi-kuitansi tersebut kerugiannya sekitar 800 juta rupiah," ungkapnya.
AKP Setiyanto mwngaku belum mendapatkan keterangan dari penyidik terkait inisial dan profesi/jabatan dua ASN tersebutm
"Namun yang jelas kami memeriksa dua orang saksi dari dindagkop tersebut," ujarnya.
Ditambahkannya, termasuk pengelola pasar juga sudah dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku-pelaku yang diduga itu, jadi kita mengarah ke tersangka dengan dasar kita menggelar gelar perkara," terangnya.
AKP Setiyanto juga menyampaikan untuk kendala sementara tidak ada.
"Semua yang kita undang dari pedagang dan dindagkop pro aktif memberikan keterangan dengan kooperatif dan lancar," paparnya.
Terkait ruko, lanjut Setiyanto, tetap digunakan para pedagang dengan aktivitas seperti biasa.
"Kami tidak melakukan istilahnya status quo atau menyegel. Masih digunakan pedagang untuk mencari nafkah," jelasnya.
Disinggung soal penetapan tersangka, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukyi untuk memperkuat hal tersebut.
"Kami belum menetapkan tersangka, karena kami harus mengumpulkan alat-alat bukti yang ada. Dari keterangan beberapa saksi kemungkinan adanya kerugian-kerugian yang belum terungkap," terangnya.
Sebagai informasi, mencuatnya kasus dugaan adanya punggutan liar dari sejumlah pedagang bermula adanya pedagang yang mengaku di tarik oleh oknum petugas pasar yang besarnya bervariasi, antara 45-50 juta rupiah per toko atau perkiosnya.
Padahal pembanguan toko itu, oleh pemerintah di gratiskan tidak membayar sama sekali, namun oleh oknum petugas diperjual belikan. (kim)