Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Copet Berkeliaran di Tengah Pengajian KH Anwar Zahid di Sragen Akhirnya Tertangkap

Pengajian akbar yang mengundang mubalig kondang KH. Anwar Zahid di Plumbungan, Karangmalang, Sragen, dinodai dengan aksi kejahatan. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Catur waskito Edy
khoirul muzaki
Copet Berkeliaran di Tengah Pengajian KH Anwar Zahid di Sragen Akhirnya Tertangkap 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN -- Pengajian akbar yang mengundang mubalig kondang KH. Anwar Zahid di Plumbungan, Karangmalang, Sragen, dinodai dengan aksi kejahatan. 

Siapa sangka, di tengah aktivitas keagamaan itu, saat jamaah fokus mengaji, ada sekelompok orang yang menyelinap untuk berbuat jahat. 

Mereka memanfaatkan keramaian jamaah sebagai kesempatan untuk mencopet. 

Unit Resmob Polres Sragen menangkap para pelaku yang terbagi dalam 2 kelompok.  Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang  Pencurian dengan Pemberatan. 

"Modus mencari calon korban yang tengah berada di dalam kerumunan. Lalu pelaku mengambil HP yang berada di tas atau di saku baju, " kata Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso, Jumat (17/6/2022) 

Penangkapan pelaku berawal ketika anggota Resmob Polres Sragen yang mengamankan Pengajian Akbar peresmian Gedung Madrasah Diniyyah bersama KH. Anwar Zahid di Plumbungan, Karangmalang, Sragen mendapat laporan dari warga terkait adanya HP jamaah yang hilang kecopetan. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mapping di lokasi pengajian. Anggota mencurigai seorang laki-laki dan perempuan yang gerak-geriknya mencurigakan. 

Polisi mengamankan keduanya dan menggeledah tubuh mereka. Benar saja, mereka kedapatan membawa 8 HP berbagai merek. 

"Lalu diakukan interogasi lanjutan dan di dapati teman- teman nya yang berjumlah 2 orang," katanya

Mereka tidak berdua saja ternyata. Dari informasi mereka, polisi mengamankan 2 terduga pelaku lainnya. 

Setelah digeledah, polisi mendapati barang bukti sebuah HP yang disimpan di dalam tas selempang. 

Dari kelompok 1, SRJ (54), warga Kecamatan Karangtengah, Demak, KSM (63) warga Kecamatan Pedurungan Semarang, berperan sebagai eksekutor untuk menggasak barang dari jamaah. 

Sementara dari kelompok kedua, PR (59) warga Kecamatan Tanon, Sragen yang juga residivis kasus sama juga berperan sebagai eskekutor. 

SPR (50), yang tinggal satu RT dengan PR berperan menghimpun barang curian dari kelompok pertama dan kedua. (*)

Baca juga: Video Bisnis Event Organizer di Semarang Semakin Bergeliat Lagi

Baca juga: Chord Gitar Secret Rendy Pandugo

Baca juga: Apa Keistimewaan Surat AlKahfi yang Dianjurkan Dibaca Hari Jumat? Ini 3 Keutamannya

Baca juga: Cara Aktifkan Hey Spotify, Bisa Putar dan Cari Lagu Tanpa Pegang HP

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved