Berita Regional
Deretan 139 Jeriken Ciu di Polres Kediri Kota Bikin Orang Tercengang, Disita dari Distributor Besar
Polisi menyita ribuan liter miras dalam 139 jeriken dari satu distributor bernama M Ali Muslih Bin Nurhasyim (47) di Kediri, Jawa Timur.
TRIBUNJATENG.COM, KOTA KEDIRI - Polisi menyita ribuan liter miras dalam 139 jeriken dari satu distributor bernama M Ali Muslih Bin Nurhasyim (47) di Kediri, Jawa Timur.
Barang bukti dipamerkan di halaman Polres Kediri Kota, Kamis (16/6/2022).
Ratusan jiriken yang berjejer di halaman polres membuat sejumlah pihak tercengang.
Baca juga: 7 Fakta Tragedi Paiton 19 Tahun Lalu, Kecelakaan Maut Bus Pariwisata 54 Orang dari Bali Tewas
Penyidik Satresnarkoba Polres Kediri Kota pun bertindak tegas terhadap distributor miras itu, menjeratnya dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
Tersangka yang merupakan sopir itu adalah warga Dusun Winong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Selain menjadi sopir, Ali ternyata juga menjadi distributor besar miras jenis arak jowo atau Ciu untuk wilayah Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi menjelaskan, petugas telah menjerat tersangka dengan pasal berlapis-lapis agar pelaku jera.
"Baru kali ini kami mentersangkakan pelaku terkait miras dengan pasal berlapis agar ada efek jera.
Kami tidak lagi pakai tipiring (tindak pidana ringan)," tegas Wahyudi saat gelar perkara di halaman Polres Kediri Kota, Kamis (16/6/2022).
Pasal yang dijeratkan adalah pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,b, g dan i UU RI Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian pasal 106 jo Pasal 124 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Petugas mengamankan barang bukti 139 jeriken berisi masing-masing 30 liter berisi miras jenis arak jowo atau ciu murni.
"Ini sangat mengkhawatirkan dan sangat berbahaya sekali, karena miras menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kejahatan.
Mulai berkelahi, zinah sampai membunuh. Ini sama berbahayanya dengan narkoba," tandasnya.
Petugas telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melimpahkan tahap satu berkas perkaranya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras segera melaporkan kepada petugas untuk ditindaklanjuti.