Berita Jateng
Dinas Pendidikan Jateng Minta Masyarakat Manfaatkan Kontak Aduan
Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah berbenah menyambut "hajatan" Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah berbenah menyambut "hajatan" Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Perbaikan dan evaluasi pada tingkat SMAN/SMKN terus dilakukan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah mengatakan, proses PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng akan ditutup pada 1 Juli 2022 dan akan diumumkan pada tanggal 4 Juli 2022.
"Tahun ini kuota PPDB SMA/SMK Negeri Jateng sejumlah 217.781 siswa," ucapnya.
Sekretaris Disdikbud Jateng, Suyanta mengatakan, apabila Calon Peserta Didik (CPD) tahun ini menemukan atau mendapatkan permasalahan saat melakukan pendaftaran, untuk bisa menghubungi kontak-kontak aduan yang sudah dipublish di setiap cabang Dinas yang berada di Jawa Tengah.
"Jika tidak mau datang ke sekolah atau ke cabang Dinas itu silahkan menghubungi pasti siap melayani pertanyaan-pertanyaan yang diberikan," ujarnya Jumat (17/6).
Ia mengatakan, permasalahan yang sering dijumpai pada saat PPDB tahun-tahun sebelumnya adalah mengenai domisili dari CPD. Hal itu lantaran tidak adanya proses verifikasi pada saat PPDB SMA maupun SMK di Jawa Tengah.
"Yang berbeda dari tahun-tahun dulu itu tidak ada verifikasi sehingga muncul banyak permasalahan terutama tentang domisili waktu itu. Jadi koordinat domisili tahun kemarin itu banyak bermasalah sampai Ombudsman itu mengkritisi," jelasnya.
Saat ini permasalah tersebut sudah teratasi setelah Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo melaunching aplikasi PPDB Online Jawa Tengah. Ia berharap dari aplikasi tersebut, para CPD bisa terbantu pada saat proses pendaftaran.
"Para CPD atau orangtua CPD sudah bisa mengunggah dokumen untuk melakukan pendaftaran," terangnya.
Ia menambahkan, proses PPDB tahun 2022 untuk jenjang SMAN maupun SMKN kali ini sudah memasuki proses penetapan zonasi dan pengumuman.
Hari ini, akan dilakukan verifikasi faktual CPD yang telah mendaftar melalui jalur-jalur pendaftaran yang dipilih.
Jalur pendaftaran dengan berbagai persyaratan yang dimaksud yaitu melalui Keputusan Kepala Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/15276 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB pada SMAN/SMKN Provinsi Jateng Tahun Pelajaran 2022/2023.
Penetapan pendaftaran itu meliputi jalur zonasi yaitu melalui pembagian wilayah CPD berdasarkan jarak atau radius sesuai KK ke sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA seJateng.
Jalur yang kedua yaitu, Afirmasi atau CPD yang berasal dari keluarga tidak mampu.