Berita Semarang

Dishub Kota Semarang Kaji Perwal Disinentif Tarif Parkir untuk Dorong Pembayaran Nontunai

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang tengah mengkaji peraturan wali kota (perwal) terkait disinsentif tarif parkir.

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Lokasi parkir elektronik di Jalan MT Haryono 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang tengah mengkaji peraturan wali kota (perwal) terkait disinsentif tarif parkir.

Disinsentif ini untuk mendorong masyarakat menggunakan parkir elektronik di titik-titik yang sudah diberlakukan parkir elekteonik. 

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Joko Santosa mengatakan, belum seluruhnya masyarakat menggunakan parkir elektronik.

Pihaknya terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan pembayaran nontunai di lokasi yang sudah diberlakukan parkir elektronik. 

Selain edukasi, pihaknya tengah mengkaji perwal terkait disinsentif. Jika masyarakat tidak menggunakan parkir elektronik atau tidak membayar secara nontunai di lokasi parkir elektronik akan dikenai biaya dua kali lipat.

Namun, hal ini belum diterapkan karena masih dalam kajian. 

"Ini masih kajian, belum final. Usulan kita seperti itu untuk merangsang masyarakat menggunakan e-parkir. Di tol kan gitu. Kalau tol habis maka harus membayar dua kali lopat jarak terjauh. Kurang lebih seperti itu," ujar Joko, Jumat (17/6/2022). 

Dengan perwal disinsentif tarif parkir ini, dia berharap masyarakat tidak lagi melakukan pembayaran tunai. Saat ini, perwal tersebut masih dalam proses. 

Menurutnya, pembuatan aturan tidak bisa ditentukan berapa lama karena memerlukan proses yang tidak sedikit mulai dari pembahasan lintas sektor, penbahasan dengan bagian hukum, perundangan, dan sebagainya. Jika usulan disinsentif ini disetujui, dia menargetkan perwal bisa diterapkan mulau akhir tahun ini. 

"Saat ini masih kami diskusikan intern dan dengan teman-teman bagian hukum. Ini perwal jadi tidak perlu sampai ke dewan," tambahnya. (eyf)

Baca juga: Sarpras Penunjang di SCJ Semarang Belum Siap, Penataan Akan Dikoordinasikan Lagi dengan Pedagang

Baca juga: Serentak Sambut Hari Bhayangkara ke 76, Jajaran Polres Blora Gelar Kerja Bakti di Tempat Ibadah

Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming PSIS Semarang Vs Dewa United Piala Presiden 2022

Baca juga: Cara Mengganti EKTP Rusak Tanpa Ribet Secara Online di Wilayah Pekalongan dari Mana Saja

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved