Berita Kriminal
Pemuda Tega Menghilangkan Nyawa Teman yang Memberinya Tumpangan Hanya Karena Butuh Uang
Butuh uang, seorang pria nekat menghilangkan nyawa temannya sendiri dan membuangnya di tepi jalan.
TRIBUNJATENG.COM, SITUBONDO - Butuh uang, seorang pria nekat menghilangkan nyawa temannya sendiri dan membuangnya di tepi jalan.
Jasad korban bernama Samsul Hadi ditemukan di pinggir jalan raya di pinggir jalan Desa Silomukti, Kecamatan Mlandingan, Situbondo.
Dari temuan itu, polisi kemudian bergerak dan menangkap pelakunya yang merupakan pemuda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Muhammad Rijal.
Baca juga: Klasemen PSIS Semarang di Piala Presiden 2022 Setelah Ditahan Imbang Dewa United, Grup A Ketat
Baca juga: Berkah Persib Bandung Hajar Persebaya Surabaya, Puncaki Grup C Piala Presiden 2022
Baca juga: BREAKING NEWS, Sadio Mane Jadi Milik Bayern Muenchen, Liverpool Terima Mahar Rp 635 Miliar
Akibat perbuatan kejinya, pemuda berusia 24 tahun ini ditangkap polisi dan akan menginap di ruang predeo Mapolres Situbono.
Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya menjelaskan, sebelum menghabisi nyawanya, korban bertemu pelaku di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Selanjutnya, pelaku ikut menumpang truk dengan tujuan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Saat di kapal, pelaku itu sempat berpikir karena yang bersangkutan (pelaku. Red) beralasan ekonomi dan butuh sejumlah uang untuk memperbaiki rumahnya yang belum selesai," kata AKBP Andi Sinjaya saat konfrensi pers.
Menurutnya, korban berangkat dari lombok bersama empat orang temannya untuk mengantarkan barang ke Surabaya.
Namun di tengah perjalanan truk yang dinaiki korban dan pelaku sempat berhenti dan meminta temannya tetap melanjutkan perjalanan.
"Pada saat berhenti itulah korban melihat sebuah tali dan menyembunyikannya, dan ketika korban lengah itu pelaku langsung menyerat korban dengan tali hingga meninggal,"jelasnya.
Usai menghabisi dan membuang korban, pelaku membawa truknya ke daerah Probolinggo.
"Jagung sebanyak 21 ton yang ada di truk dijual ke orang dengan harga sebesar Rp 70 juta," kata perwira berpangkat dua melati di pundaknya.
Ditegaskanya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 3 tentag pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ditanya apakah ada unsur perencanaan, Kapolres AKBP Andi Sinjaya menerangkan, pihaknya masih akan mendalaminya kasus tersebut.
"Memang pelaku sempat terpikir membutuhkan uang yang akan membangun sebagian rumahnya."