Ganti EKTP
Khusus Warga Kota Semarang, Begini Cara Ganti EKTP Rusak dengan yang Baru
Berikut ini cara ganti E-KTP Rusak di Semarang secara online. Kini, pengurusan E-KTP rusak di Semarang bisa dilakukan dari mana saja.
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Khusus Warga Kota Semarang, Begini Cara Ganti EKTP Rusak dengan yang Baru
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara ganti E-KTP Rusak di Semarang secara online.
Kini, pengurusan E-KTP rusak di Semarang bisa dilakukan dari mana saja.
E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.
Jika E-KTP rusak, tentu harus segera diurus kembali.
Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.
Disdukcapil Kota Semarang kini memiliki aplikasi SI D'nOK yang bisa digunakan untuk mengurus E-KTP rusak.
Selain itu, pengurusan E-KTP rusak juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kota Semarang.
Sehingga proses permohonan penggantian KTP rusak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Syarat utama mengurus E-KTP yang rusak adalah foto KTP rusak milik Anda dan juga foto KK.
Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP rusak di Kota Semarang
1. Unduh aplikasi SI D'nOK - Dukcapil Kota Semarang atau klik link ini.
Website dukcapil https://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/persyaratan
2. Pilih pendaftaran online