Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ganti EKTP

Khusus Warga Kota Semarang, Begini Cara Ganti EKTP Rusak dengan yang Baru

Berikut ini cara ganti E-KTP Rusak di Semarang secara online. Kini, pengurusan E-KTP rusak di Semarang bisa dilakukan dari mana saja.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Pergantian E KTP 

Khusus Warga Kota Semarang, Begini Cara Ganti EKTP Rusak dengan yang Baru

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara ganti E-KTP Rusak di Semarang secara online.

Kini, pengurusan E-KTP rusak di Semarang bisa dilakukan dari mana saja.

E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.

Jika E-KTP rusak, tentu harus segera diurus kembali.

Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.

Disdukcapil Kota Semarang kini memiliki aplikasi SI D'nOK yang bisa digunakan untuk mengurus E-KTP rusak.

Selain itu, pengurusan E-KTP rusak juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kota Semarang.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP rusak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Syarat utama mengurus E-KTP yang rusak adalah foto KTP rusak milik Anda dan juga foto KK.

Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP rusak di Kota Semarang

1. Unduh aplikasi SI D'nOK - Dukcapil Kota Semarang atau klik link ini.

Website dukcapil https://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/persyaratan

2. Pilih pendaftaran online

3. Masuk ke menu Login. Bbagi yang belum pernah mendaftar tap Pendaftaran Baru

4. Masukkan NIK, email, dan nomor Whatsapp yang aktif

5. Lakukan ganti password.

6. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

7. Tap menu E-KTP

8. Tap Tambah Pengajuan

9. Masukkan NIK

10. Isi Data Diri

11. Upload KK dengan format JPG

12. Jika KTP rusak harus menyerahkan data dukung foto E-KTP yang rusak

13. Tap Upload

Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.

14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register

15. Tunggu hingga status Siap Diambil

Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.

Berikut ini kontak yang bisa dihubungi terkait E-KTP Rusak Kota Semarang: 085640506119.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved