Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Idul Adha 2022

Masih Banyak yang Tanya, Bagaimana Hukum Kurban Patungan? Berikut Penjelasan Ustaz NU

masih banyak muncul pertanyaan terkait bolehkah melakukan kurban dengan cara membelinya secara patungan (membeli bersama-sama)?

Editor: muslimah
BKPRMI Jateng
BKPRMI Jateng  saat menyiapkan 2.000 paket hewan kurban yang akan disebar di lima daerah di Jateng. 

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

“Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.” (HR Al-Hakim)

3) Hukum kurban patungan juga pernah dikisahkan dalam kitab Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

“Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim)

Dari beberapa penjelasan di atas, kebanyakan menjelaskan hukum patungan dengan hewan kurban yang diperuntukkan kepada 7 orang (sapi, unta, dan kerbau).

Lalu, bagaimana dengan hewan kurban kambing atau domba yang hanya bisa berlaku untuk satu orang saja.

Ustaz Beny menuturkan, patungan membeli kambing hukumnya tidak sah atas nama kurban, bila hal tersebut terlanjur dilakukan, maka status daging yang disembelih adalah sedekah biasa yang berpahala, tapi tidak memiliki konsekuensi seperti kurban.

"Karena memang syariatnya seperti itu, satu hewan kurban kambing atau domba hanya bisa untuk satu orang mudlahhi (orang yang berkurban), tidak boleh lebih," ujarnya.

Ada sebagian orang berasumsi, patungan satu ekor kurban kambing diperbolehkan dengan berlandaskan kepada sebuah hadis bahwa Nabi mengeluarkan kurban untuk keluarga dan umatnya hanya dengan dua ekor kambing.

Menurut mereka hadis tersebut merupakan bukti bahwa kurban kambing untuk satu orang lebih diperbolehkan.

Berikut hadits yang menjadi dasar asumsi di atas:

ضَحَّى رَسُولُ اللهِ- صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِكَبْشَيْنِ وَقَالَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, ‘Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga dan umatnya,” (HR. Muslim).

Namun Ustaz Beny menjelaskan, hadis di atas sesungguhnya belum cukup dijadikan hujjah (argumentasi) untuk mengesahkan kurban patungan kambing.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved