Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Idul Adha 2022

Masih Banyak yang Tanya, Bagaimana Hukum Kurban Patungan? Berikut Penjelasan Ustaz NU

masih banyak muncul pertanyaan terkait bolehkah melakukan kurban dengan cara membelinya secara patungan (membeli bersama-sama)?

Editor: muslimah
BKPRMI Jateng
BKPRMI Jateng  saat menyiapkan 2.000 paket hewan kurban yang akan disebar di lima daerah di Jateng. 

Sebab hadis tersebut tidak berbicara dalam konteks patungan atau kongsi berkurban kambing, tapi berkaitan dengan al-isyrak fi al-tsawab (menyertakan orang lain dalam pahala kurban).

"Jadi, sebetulnya yang berkurban hanya Nabi, dan beliau menghadiahkan pahala berkurbannya untuk keluarga dan umatnya, mereka yang disertakan Nabi dalam pahala kurbannya sama sekali tidak memiliki andil biaya untuk membeli kambing," tuturnya.

Tentunya, lanjut Ustaz Beny, hal ini jelas berbeda dengan kasus berkurban kambing secara patungan yang masing-masing berkontribusi secara finansial untuk membeli binatang kurban.

Sehingga, menghadiahkan pahala kurban untuk keluarga atau orang lain, berimplikasi kepada gugurnya tuntutan berkurban untuk orang lain. Sementara hasilnya ibadah kurban dan pahalanya secara hakiki, hanya didapatkan oleh mudlahhi (orang yang berkurban).

Dai hadis di atas, kesimpulannya kurban kambing dengan cara patungan tidak sah.

"Maka, memang sejatinya hewan kurban kambing atau domba hanya untuk satu orang saja.Tidak bisa lebih karena itu syariat tidak bisa ditawar lagi," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Hukum Kurban Patungan dalam Islam, Apakah Sah? Simak Penjelasan Ustaz NU Berikut Ini

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved