Opini
OPINI Rostamaji Korniawan: APBN Mendukung UMKM
Pelaku UMKM menjadi pelaku ekonomi yang turut merasakan manfaat APBN. Di masa pandemi (tahun 2020 dan 2021), beberapa program APBN dialokasikan untuk
Opini Ditulis Oleh Rostamaji Korniawan (Humas di Kementerian Keuangan)
TRIBUNJATENG.COM - KINERJA ekonomi nasional masih dihadapkan pada beberapa tantangan. Namun ritme pemulihan ekonomi nasional sudah mulai berjalan pada koridor yang tepat. Alokasi belanja pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang ditetapkan pemerintah pada APBN 2020 dan 2021 menjadi satu indikator bahwa peran APBN sangat dibutuhkan di saat kondisi ekonomi nasional sedang mengalami penurunan.
Kebijakan fiskal yang ekspansif dibantu dengan kebijakan moneter menjadi sinergi pemerintah agar pemulihan ekonomi bisa berjalan secara optimal.
Pelaku UMKM menjadi pelaku ekonomi yang turut merasakan manfaat APBN. Di masa pandemi (tahun 2020 dan 2021), beberapa program APBN dialokasikan untuk membantu mereka bertahan di tengah goncangan ekonomi sosial yang tidak pasti.
Fungsi APBN tentu menjadi shock absorber agar ekonomi masyarakat bisa terus berlanjut. Namun, APBN tetap harus bijak di dalam menata alokasi belanja yang memang diprioritaskan mampu mengangkat kembali laju ekonomi nasional.
Dengan kata lain, tidak semua alokasi belanja APBN bisa terserap secara merata ke semua pelaku UMKM. Sebagai contoh, belanja Program PEN untuk UMKM tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp68,21 triliun. Rincian alokasi belanja tersebut dimanfaatkan untuk memberikan bantuan subsidi bunga sebesar Rp34,15 triliun, insentif pajak Rp28,06 triliun, dan penjaminan untuk kredit modal kerja baru Rp6 triliun.
Sementara berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Koperasi UKM per Desember 2020, Program PEN pemerintah mampu memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM sebanyak 5,88 juta.
Di lain sisi, jika dilihat data Kementerian Koperasi UKM tahun 2019 terkait jumlah pelaku UMKM, diketahui bahwa jumlah mereka mencapai sebanyak 65 juta. Jumlah tersebut tentu memperlihatkan bahwa tidak semua pelaku UMKM mendapatkan distribusi bantuan pemerintah yang dialokasikan di dalam belanja Program PEN.
Sebagai catatan tambahan, dalam tekanan ekonomi sosial akibat pembatasan mobilitas menjalankan aktivitas di masa pandemi, tidak semua usaha pelaku ekonomi mengalami degradasi. Beberapa dari mereka masih bisa bertahan. Sementara sebagian lainnya mendiversifikasikan usahanya untuk mencari peluang baru dari pola pembatasan mobilitas tersebut.
Verifikasi
Oleh sebab itu, pemerintah akan mencermati perkembangan situasi dan karakteristik yang ada, termasuk di dalam memperhitungkan pelaku UMKM mana yang memang terverifikasi perlu mendapatkan bantuan pemerintah melalui belanja Program PEN.
Sementara itu di tahun 2022, pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir. Namun, dunia, termasuk Indonesia, harus kembali menghadapi tantangan baru akibat tekanan geopolitik di wilayah Eropa Timur. Sebagai akibatnya, kondisi demikian tentu mempengaruhi kembali laju pemulihan ekonomi global sehingga ekonomi nasional juga harus kembali berupaya mempertahankan diri dari gejolak dan pengaruh ekonomi global tersebut.
APBN kembali menjawab tantangan tersebut dan menjadi shock absorber agar stabilitas ekonomi bisa tetap terjaga. Menjaga daya beli masyarakat menjadi prioritas di tengah kekhawatiran inflasi global dan nasional. Untuk meredam tingginya inflasi dan kelangkaan produk, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyaluran bantuan sosial, termasuk penambahan subsidi energi akibat kenaikan harga komoditas minyak dan gas.
Di satu sisi, kenaikan harga komoditas energi memberikan keuntungan bagi penerimaan negara, khususnya penerimaan pajak. Sementara di sisi yang berbeda, pemerintah juga berupaya agar harga BBM tidak memberatkan penghasilan ekonomi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah karena kenaikan harga komoditas energi bisa berpotensi meningkatkan harga BBM di pasaran.
Oleh sebab itu, sebagai bantalan untuk kembali membantu pelaku UMKM dan masyarakat marginal, pemerintah menambah alokasi anggaran subsidi dan kompensasi energi kurang lebih sebesar Rp350 triliun.
Subsidi Energi