Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Ribuan Honorer Resah Tanggapi Penghapusan, Pemda Dilarang Rekrut Tenaga Selain ASN

Ribuan tenaga honorer di Jawa Tengah resah. Mereka belum tahu nasib selanjutnya setelah mengabdi sebagai tenaga honorer (wiyata bhakti) di sejumlah in

Penulis: faisal affan | Editor: m nur huda
m zaenal arifin
Ratusan tenaga honorer K2 Kabupaten Brebes menggelar aksi di halaman kantor DPRD Brebes, Senin (13/5/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ribuan tenaga honorer di Jawa Tengah resah. Mereka belum tahu nasib selanjutnya setelah mengabdi sebagai tenaga honorer (wiyata bhakti) di sejumlah instansi.

Ada yang sudah mengabdi lima tahun bahkan puluhan tahun, namun faktanya belum diangkat mejadi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN yang mereka harapkan.

Keresahan itu muncul setelah adanya Penghapusan tenaga kerja honorer ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Kementerian PANRB resmi menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah berlaku 28 November 2023.

Surat Edaran tersebut antara lain memerintahkan penghapusan tenaga selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan melarang pemerintah daerah/instansi merekrut tenaga di luar ASN tersebut.

Selain itu, Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian juga diminta memetakan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan penerimaan tenaga non-ASN secara outsourcing diperlukan lantaran sistem rekrutmen tenaga honorer yang tidak jelas.

"Tahun 2023 akhir kalau kementerian/lembaga, pemda, mau cari kebutuhan tenaga honorer sebaiknya lewat outsourcing. Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," kata Tjahjo Kumolo.

Tenaga honorer yang belum pensiun hingga tahun 2023 mendatang diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Hal tersebut berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.

Namun, bagi yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK akan dilakukan penyesuaian. Pemerintah akan menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK.

"Ya, tidak mungkin yang honorer sekarang diberhentikan (walau penerimaan bulanan kecil, tidak cukup), maka boleh diangkat sesuai kebutuhan melalui outsourcing," jelas Tjahjo.

Proses Diskusi

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh, mengatakan masih belum bisa memberikan tanggapan terlalu banyak, karena surat edaran dari Menpan RB masih dalam proses diskusi.

"Surat Kemenpan RB tentang penghapusan tenaga honorer masih proses diskusi. BKD seluruh Indonesia masih belum bisa menanggapi secara aktif," terangnya saat dikonfirmasi Tribun Jateng.

Menurutnya, kebijakan Kemenpan RB tersebut berdampak politis terhadap pemerintah daerah. Sehingga, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan lanjutan dari Kemenpan RB.

"Kami masih menunggu keputusan lanjutan dari Kemenpan RB," jawabnya singkat.

100 Ribu Tenaga Penunjang

Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) kabupaten/kota di Jawa Tengah buka suara menyoal nasib status pekerjaannya yang belum jelas.

Konsolidasi paguyuban TPK antar kabupaten/kota terus digencarkan, guna mencari dukungan semua pihak agar suara dan harapan bisa didengar pemerintah pusat.

Tahap pertama, Konsolidasi tingkat provinsi baru-baru ini digelar di Kabupaten Kendal. Mereka merespon keras adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer tanpa disertai kebijakan pendampingnya.

Kepala Komunikasi Paguyupan Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) Jateng, Agus Priyono mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyatukan suara dan menyamakan persepsi untuk merespon kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Menurut dia, terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. B/185 M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dianggap meresahkan seluruh pegawai honorer di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

Agus menyebut, ada 100 ribu lebih tenaga penunjang kegiatan yang tersebar di kabupaten atau kota di Jateng dengan berbagai formasi yang nasibnya masih tergantung.

Untuk itu, pihaknya akan terus berjuang dan menyampaikan aspirasi para pegawai non-ASN agar diperhatikan nasib status pekerjaannya.

Sehingga harapan, aspirasi, dan suara bersama bisa didengar dan dianggap ada menjadi bagian dari pemerintahan.

"Rencana dalam waktu dekat ini, aspirasi teman-teman akan kami bawa ke tingkat provinsi dan akan kami teruskan hingga ke Kementerian dan DPR RI. Hampir di seluruh kepemerintahan kabupaten/kota di Jateng mendukung sepenuhnya atas apa yang sudah kami lakukan saat ini," terangnya, Minggu (19/6/2022).

Agus berharap, dengan adanya konsolidasi ini, teman-teman pegawai non- ASN di tingkat Jawa Tengah bisa menyatukan suara. Sampai muncul kebijakan yang menjelaskan bagaimana nasib para pegawai non-ASN ke depan.

Ketua Paguyupan TPK Kendal, Subkhan mengaku, sejauh ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan legislatif dan eksekutif di lingkungan pemerintah Kendal. Kata dia, dukungan penuh sudah didapatkan untuk segera berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Dukung Aspirasi

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat, mendukung penuh apa yang jadi aspirasi dan harapan para pegawai non-ASN. Mereka saat ini sedang memperjuangkan nasib mereka agar kesejahteraan masing-masing diperhatikan.

Wahyu menyampaikan, saat ini jumlah pegawai non- ASN yang ada di Kendal sekitar 2.664 orang. Meliputi berbagai formasi, di antaranya pegawai di bidang kesehatan, administrasi, driver, keamanan dan lain sebagainya.

"Kami akan dukung sepenuhnya apa yang menjadi keinginan teman- teman pegawai non-ASN ini. Dan kami akan menyalurkan rekomendasi agar segera ada solusi yang terbaik bagi teman- teman," jelasnya.

Dia menyebut, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, hanya bisa mendukung, berdoa, dan menyalurkan aspirasi kepada pihak yang berwenang.

"Keberadaan TPK di lingkup pemda masih sangat dibutuhkan. Namun karena ini aturan dari pusat, kami tidak bisa berbuat banyak terkait hal itu," tutur dia.(afn/din/sam/rad/eyf/aqy/ima-bersambung/Tribun Jateng Cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved