Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Ditinggal Istri Mengaji, Warga Jepara Tega Rudapaksa Anak Tiri

Bejat adalah kata yang pantas disematkan terhadap perilaku J, warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Berikut ini video ditinggal istri mengaji, warga Jepara tega rudapaksa anak tiri.

Bejat adalah kata yang pantas disematkan terhadap perilaku J, warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Pria 41 tahun itu, telah memperkosa anak tirinya berinisial LA (18). Hal yang membuat miris, aksi bejat itu telah terjadi sebanyak empat kali, sejak 2018-2021.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan kejadian pertama terjadi pada Jumat (15/6/2018), saat korban masih sebagai siswi SMA.

"Korban pulang sekolah sekitar 14.30 WIB, kemudian korban masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar. Di rumah itu ada J, ayah sambung korban. J memanfaatkan momen itu di mana istrinya pergi ke sawah," kata Rozi saat konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, Selasa (21/6/2022).

Dalam menjalankan aksinya itu, J mendatangi korban yang sedang beristirahat di kamar. Tersangka J mengancam akan membunuh korban dan ibu korban apabila tidak mau menuruti permintaannya.

"Korban terpaksa melayani tersangka," ujar Rozi, menambahkan.

Selama empat kali melakukan aksinya, tersangka J memanfaatkan situasi istri tidak di rumah. Kejadian itu terjadi pada siang dan sore, di mana sang istri sedang bertani di sawah.

Tak hanya itu, tersangka J juga memperkosa korban pada malam hari. Ia mengaku saat itu istri sedang ke luar rumah.

"Pergi mengaji," kata tersangka J, saat ditanya tribunmuria.com.

Sementara itu, Rozi mengungkapkan kejahatan ini berhasil terungkap setelah korban melapor ke Polres Jepara, pada Rabu (15/6/2022).

Dari laporan ini, pihaknya memeriksa empat saksi, termasuk korban.

Kemudian pada Minggu (19/6/2022), tersangka J berhasil ditangkap di rumahnya.

Adapun barang bukti yang disita satu stel pakaian korban dan satu stel pakaian dalam korban.

"Terhadap J kita terapkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved