Berita Tegal
BNN Kota Tegal Tangkap Tersangka Pengguna Sekaligus Pengedar Narkotika, Barang Bukti 7,56 Gram Sabu
BNN Kota Tegal mengamankan seorang tersangka pengguna sekaligus pengedar narkotika.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal berhasil mengamankan satu orang tersangka pengguna sekaligus pengedar narkotika golongan satu jenis sabu berinisial AK alias D alias MD (44), pada Minggu (5/6/2002) lalu.
Dalam press release yang berla

ngsung pada Rabu (22/6/2022) sore, tersangka berinisial AK dihadirkan langsung didepan awak media bersama beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.
Menurut keterangan Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengarah kepada tindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Mendapat laporan tersebut, petugas dari BBN Kota Tegal langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang diterima.
Setelah dilakukan pengintaian dan pengamatan, sekitar pukul 19.00 WIB kepala BNNK Tegal beserta personel seksi pemberantasan, menggerebek sebuah rumah di wilayah Kecamatan Talang, dan berhasil mengamankan tersangka AK.
"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus sabu, dua bungkus plastik klip bening, satu bungkus plastik klip bening yang berisikan plastik kemasan sabu. Kami juga menemukan empat paket sabu yang disimpan di saku jaket kulit. Jika ditotal maka sabu yang berhasil diamankan seberat 7,56 gram," ungkap Sudirman, pada Tribunjateng.com, Rabu (22/6/2022).
Setelah itu, lanjut Sudirman, tersangka beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor BNN Kota Tegal, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Selain itu kami juga mengamankan lakban merah, timbangan digital, satu unit handphone, dan kartu ATM debit yang digunakan tersangka sebagai alat transaksi jual beli sabu," ujarnya.
Sudirman menyebut, tersangka AK menggunakan sabu di tempat tinggalnya sendiri bersama-sama dengan masyarakat lainnya.
Selain sebagai pengguna, didapatkan fakta bahwa tersangka juga sebagai pengedar obat terlarang jenis sabu ini.
Ditanya kemungkinan tersangka membeli atau mendapat sabu dari mana? Sudirman mengatakan masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.
"Untuk ukuran penyalahgunaan dan pengedaran, barang bukti sabu seberat 7,56 gram ini termasuk tinggi. Adapun tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun, minimal 6 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," terangnya.
Pada kesempatan ini, Sudirman juga menjelaskan bahwa BNN Kota Tegal mendapat zonasi di wilayah Brebes, Slawi, dan Kota Tegal.
Zonasi disini baik dari sisi penegakan hukum, pemberantasan penggunaan narkotika, edukasi, termasuk rehabilitasinya.
Adapun kegiatan penangkapan kali ini, dikatakan Sudirman juga bertepatan dengan hari anti narkotika internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni mendatang.
"Menyambut hari anti narkotika internasional pada 26 Juni mendatang, banyak kegiatan yang sudah kami lakukan seperti edukasi, event pertandingan, dan ada juga sisi pengungkapan kasus yang kami lakukan hari ini," pungkasnya. (*)