Berita Semarang
Nadif Resah Sebagai Guru Sekolah Swasta Lolos PPPK Tak Terakomodasi, Berharap Tahun Ini Dapat SK
Nadif Eko Nugroho, Ketua FGLPG PPPK Jateng ungkap keresahannya kepada PGRI Jateng.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
Dan prioritas pertama urutan keempat baru guru sekolah swasta yang sudah lolos passing grade dan para guru ini di bawah Direktorat Pendidikan Menengah (Dikmen).
"Kalau benar yang sudah passing grade sebanyak 17 ribuan, mereka tidak akan tertampung semua," ujar Dr. Muhdi.
Ia menambahkan, di Jawa Tengah disepakati 12.894 total formasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kemudian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengajukan 10.808 untuk formasi 2021, dan yang sudah lolos saat ini sebanyak 8.144.
Di sisi lain, PPPK tahap 3 belum berjalan dan akan diisi yang lolos passing grade ini.
"Artinya bila sudah 8.144, total saja sampai formasi sudah 12.894, hanya tersisa 4.750 formasi," tambah Dr. Muhdi.
Dr Muhdi menambahkan, bila dari angka kebutuhan 4.750 diisi oleh prioritas 1 urutan pertama, kedua, ketiga, sementara pihak yang berada di urutan keempat menyebut 1.300an guru dan ada pula 17.000an guru, pada akhirnya memang tidak semua akan bisa masuk ke PPPK.
Meski demikian, ia pun berharap untuk menjunjung asas keadilan, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB), terlebih dahulu menyelesaikan prioritas 1 urutan 1,2,3, dan 4.
"Jangan sampai urutan 4 masih ada formasi, tidak diberikan kepada mereka kemudian lompat untuk angkatan 2022," tegasnya.
Pada periode Juni-Juli 2022, pengangkatan guru diprioritaskan bagi yang lolos passing grade, setelahnya baru diberlakukan formasi untuk 2022 yang akan dijalankan pada September 2022.
Diakuinya, menjadi masalah bila ternyata yang lolos passing grade melebihi jumlah formasi yang disediakan, ada kemungkinan tidak semuanya tertampung.
Meski demikian, Surat Edaran Menpan RB yang menyatakan honorer berakhir per 28 November 2023, maka apabila guru yang sudah pensiun diisi bukan oleh guru honorer, sedangkan pengangkatan guru honorer maupun outsourcing guru tidak diperbolehkan.
Nantinya yang diperbolehkan mengisi pekerjaan ialah PPPK, maka harus membuka formasi tambahan dan PGRI Jawa Tengah berharap guru yang sudah lulus passing grade menjadi prioritas.
"Bahwa Surat Edaran MenPAN Tentang Pembatasan Honorer berisiko bila rekrutmen tidak sesuai dengan jumlah akan kekurangan jumlah guru dan akan ada kelas kosong. Kalau yang pensiun tidak diisi juga, akan terjadi kelas kosong," urai Muhdi.
Maka akhirnya Men PAN RB harus membuka formasi untuk menghindari kekosongan di bidang pendidikan karena potensi adanya kelas kosong.
"Urusan wajib kita harus dipenuhi dulu di bidang pendidikan dan kesehatan. Sekarang sedang mendidik yang diharapkan menuju bangsa yang maju," pungkasnya. (*)