Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Urus Pindah KK

Cara Urus Surat Keterangan Pindah SKP Syarat Pindah KK Kartu Keluarga Kota Semarang untuk PPDB

Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
ppdb.jatengprov.go.id
Cara Urus Surat Keterangan Pindah SKP Syarat Pindah KK Kartu Keluarga Kota Semarang untuk PPDB 

Cara Urus Surat Keterangan Pindah SKP Syarat Pindah KK Kartu Keluarga Kota Semarang untuk PPDB

TRIBUNJATENG.COM - Begini cara mengurus Surat Keterangan Pindah SKP untuk pindah KK Kartu Keluarga di Kota Semarang.

Pengurusan SKP Surat Keterangan Pindah banyak dilakukan untuk memenuhi syarat PPDB.

Saat akan melakukan pindah KK, tentu saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Beberapa syarat serta prosedur harus dipenuhi agar proses pindah KK Kartu Keluarga berjalan lancar.

Satu di antara syarat yang diperlukan adalah Surat Keterangan Pindah atau SKP.

Syarat dan Prosedur Memperoleh Surat Keterangan Pindah SKP

Syarat

1. Sesuai Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah kabupaten / kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan) didaerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

2. Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).

3. SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.

4. Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut :

a. Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)

b. Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).

c. Untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved