Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Urus Pindah KK

Cara Urus Surat Keterangan Pindah SKP Syarat Pindah KK Kartu Keluarga Kota Semarang untuk PPDB

Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
ppdb.jatengprov.go.id
Cara Urus Surat Keterangan Pindah SKP Syarat Pindah KK Kartu Keluarga Kota Semarang untuk PPDB 

5. Kepala Dinas memverifikasi;

6. Muncul notifikasi pada aplikasi SIAK petugas pelayanan, verifikasi telah lengkap dan dokumen siap untuk dicetak;

7. Petugas pelayanan menyerahkan dokumen KK kepada pemohon

Syarat dan Prosedur Perubahan Data Pada KK

Syarat

1. Surat Pengantar RT/RW

2. KK lama

3. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;

4. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai

5. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan

6. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.

Prosedur

1. Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga kita wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.

2. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, kita harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT.

Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved