Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fokus

Fokus: Mengakali PPDB Zonasi

Yu Jem, bukan nama sebenarnya, tampak sibuk pagi kemarin. Warga Purworejo itu harus mondar-mandir ke kelurahan untuk menanyakan syarat pindah domisili

Penulis: galih permadi | Editor: m nur huda
tribunjateng/grafis/bram
Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi 

Tajuk Ditulis Oleh Jurnalis Tribun Jateng, Galih Permadi

TRIBUNJATENG.COM - Yu Jem, bukan nama sebenarnya, tampak sibuk pagi kemarin. Warga Purworejo itu harus mondar-mandir ke kelurahan untuk menanyakan syarat pindah domisili dan kartu keluarga (KK).
Ya, anak bungsunya, Paijo, juga bukan nama sebenarnya, baru saja naik kelas VI. Begitu tahu sistem pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP masih menggunakan sistem zonasi, Yu Jem lantas gah-gih mengurus pindah KK.

Ada syarat pindah KK minimal satu tahun per 1 Juli sebagai syarat PPDB sistem zonasi. Ia ingin Paijo bisa masuk ke SMP favorit mengikuti jejak ibunya. "Ya ben iso mlebu sekolah favorit. Pindah KK nang omah bulikku," ujarnya sembari merapikan berkas.

Rumah Yu Jem cukup jauh dari sekolah favorit incarannya. Ia rela memilih numpang KK ke buliknya yang rumahnya hanya sepelemparan batu dari lokasi sekolah tujuan, sekolah Yu Jem dulu. Yu Jem pun bedol desa, seluruh anggota keluarga: suami, dia, dan tiga anaknya menumpang ke KK buliknya.

Proses pindah KK pun terbilang cukup mudah. Tak ada syarat yang merepotkan.Setelah mendapat surat keterangan pindah dari kelurahan, proses selanjutnya dilakukan secara online melalui website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Menurut Yu Jem, pengawasan keperluan pindah KK tidak begitu ketat, sehingga ia dengan mudah pindah domisili.

Pindah KK juga tak perlu persetujuan Ketua RT di tempat tujuan. "Nek aku karena kenal karo RT ne ya kulonuwun. Lapor," ujar Yu Jem antusias.

Di Yogyakarta, permintaan pindah domilisi pun meningkat jelang PPDB. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, mengatakan, peningkatan pindah domisili berada pada kisaran 5 persen. "Memang ada peningkatan, tapi kami tidak dapat mencatat, apa itu memang untuk keperluan PPDB atau bukan. Naiknya lima persenan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Bukan tanpa sebab, prosedur pelayanan Dukcapil memang tidak mencakup pengawasan terhadap warga masyarakat yang mengajukan domisili di masa-masa jelang PPDB ini.Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora). "Kalau di kami tugasnya hanya mencatat. Untuk kebijakan pengawasan menjelang PPDB itu tentu di Disdikpora. Kami kan tidak tahu keperluannya apa," tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah,Ganjar Pranowo mengimbau masyarakat untuk menjaga integritas dan menghindari kecurangan dalam proses PPDB. "Mari kita dampingi anak-anak kita, jaga integritas dan nggak usah titip-titip. Lakukan semuanya dengan benar, sehingga anak merasa layak belajar di sekolah itu," tegasnya beberapa waktu lalu.

Yu Jem satu dari ratusan bahkan mungkin ribuan orang tua berupaya menyekolahkan anaknya di sekolah terbaik dengan rela numpang KK. Namun jangan sampai obsesi orangtua dengan mengakali PPDB zonasi malah merugikan anak. Didiskualifikasi karena dianggap melanggar aturan.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved