Berita Semarang
Mantan Pembantu Bendahara Satpol PP Semarang Tilap Rp 618 Juta Dana BPJS, untuk Judi Online
Mantan pembantu bendahara Satpol PP jadi tersangka atas dugaan penggelapan BPJS.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan pembantu bendahara Satpol PP ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Semarang atas dugaan penggelapan BPJS tenaga non ASN.
Jumlah dana BPJS yang digelapkan berjumlah hingga ratusan juta digunakan untuk judi online.
Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menuturkan pelaku berinisial L diketahui menggelapkan ketika BPJS melayangkan surat tagihan bulan September 2021 lalu.
Ternyata pada surat tagihan tersebut disebutkan 19 bulan uang BPJS tidak disetorkan.
"Kami undang sehari setelah itu sekitar 16 September 2021. Kami tanyakan ternyata duit atau uangnya untuk judi online. Sehingga provos Satpol PP langsung memeriksa dan memang benar L menggunakan uang itu untuk judi online," ujarnya saat ditemui Tribunjateng.com, Kamis (23/6/2022).
Menurutnya, setelah itu Satpol PP Semarang menyerahkan L ke inspektorat. Pelaku yang merupakan pegawai ASN golongan II C tersebut diberikan waktu 15 hari untuk mengembalikan uang tersebut.
"Namun ternyata keberatan dan langsung dilakukan pemecatan oleh Pemerintah Kota Semarang pada 24 Februari 2022. Saat ini telah diproses kepolisian dan sebentar lagi P 21," tuturnya.
Dikatakannya, ada 177 tenaga non ASN Satpol Pp yang uang BPJSnya ditilap oleh L. Total kerugian mencapai Rp 618 juta.
"Yang saya sayangkan kenapa untuk judi online. Padahal uang setoran setiap bulannya mencapai Rp 32 juta," imbuhnya.
Fajar menuturkan setiap bulan L selalu memalsukan bukti setoran dan diserahkan ke Bendahara. L telah menilap uang tersebut dari bulan Mei 2020 hingga Agustus 2021.
"Kasi saya juga terdampak juga kasus ini karena membuat dana tampungan membuka rekening sendiri dan menjadi temuan inspektorat. Itu sudah saya salahkan sebab di Perda jelas jika ada pelanggar anak buah atasan langsung tetap harus bertanggung jawab," tutur dia.
Ia menuturkan saat ini Polisi telah memeriksa semua anggota Satpol Pp diantaranya 177 tenaga non ASN termasuk juga staff dan Kasatpol Pp. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil persidangan.
Terpisah Kasatreskrim Polrestabes, AKBP Donny Lumbantoruan membenarkan bahwa mantan bagian keuangan Satpol Pp Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan dana BPJS. Namun pihaknya tidak menerangkan detail berapa jumlah uang yang digelapkan.
"Saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan diminta mundur menjadi ASN," ujarnya, saat dihubungi tribunjateng.com, Rabu (22/6/2022).
Menurutnya, saat ini kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Pihaknya akan menjemput jika yang bersangkutan tidak koorporatif. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :
Petani Semarang Lapor Polisi Soal Kasus Pembalakan Liar, Ribuan Tanaman Rusak, Rugi Ratusan Juta |
![]() |
---|
Ngopi Bareng Arsul Sani, Kiai Fadlolan: Tidak Fair Opini Melarang Politik Identitas |
![]() |
---|
Video Kecelakaan Truk Muatan Triplek Terguling di Jalan Madukoro Semarang |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Bersama BBWS Gerak Cepat Tangani Timbulan Sampah di Kampung Nelayan Tambakrejo |
![]() |
---|
Belajar di Pondok Pesantren Tahfidh Qur'an MAJT-Baznas Jateng Harus Jadi Lecutan Santri |
![]() |
---|