Pencabulan
Rayuan Bocah 14 Tahun Agar Pacar Mau Berhubungan Suami Istri, Janji Akan Menikahi
Bujuk rayu bocah 14 tahun mengajak pacar seusianya untuk berhubungan suami istri diungakp polisi.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Bujuk rayu bocah 14 tahun mengajak pacar seusianya untuk berhubungan suami istri diungakp polisi.
Hal itu terungkap setelah Y (14) ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
Korbannya adalah M (14) warga Kecamatan Pagelaran, Lampung.
Baca juga: Video Detik-detik Aksi Heroik TNI Selamatkan Bayi Terjebak di Mobil, Sekali Pukul Kaca Pecah
Baca juga: Warga Banyuasin yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas
Baca juga: Pemain Persib Bandung Dapat Libur 4 Hari untuk Persiapan Perempat Final Piala Presiden 2022
Baca juga: 4 Arti Mimpi Naik Motor, Dibonceng Bermakna Perpisahan
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori menjelaskan kasus ini bermula korban tidak pulang ke rumah satu hari setelah berangkat ke sekolah.
Dan baru pulang ke rumah orangtuanya diantar orang lain, dan bukan lagi dari sekolah.
Ternyata korban menerima tindak asusila yang dilakukan oleh pacarnya.
Korban yang berkenalan dengan tersangka melalui pesan WhatsApp, lantas berpacaran pada awal bulan Juni ini.
Setelah itu pada 16 Juni lalu, tersangka Y menjemput korban di sekolahnya.
Bukannya diantar pulang, korban dibawa ke rumah tersangka.
Di sanalah terjadi tindak asusila. Dan tersangka Y berjanji akan menikahinya.
Bukan Satu-satunya Tersangka
Anggota Polsek Pringsewu Kota menangkap tiga tersangka tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Dalam kasus ini ada tiga tersangka, ketiganya berinisial Y (14), pacar korban, warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa.
Lalu tersangka P (19) dan A (23), warga Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa yang merupakan teman korban.
"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya," ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.