Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pencabulan

Rayuan Bocah 14 Tahun Agar Pacar Mau Berhubungan Suami Istri, Janji Akan Menikahi

Bujuk rayu bocah 14 tahun mengajak pacar seusianya untuk berhubungan suami istri diungakp polisi.

Editor: rival al manaf
tribunlampung/tri yulianto
Polsek Pringsewu Kota tangkap tiga tersangka dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur, Rabu (22/6/2022). 

Dilanjutkan setelah dicabuli pacar, korban meminta diantar ke Pasar Sumber Agung, sekitar pukul 22.00 WIB untuk menemui temannya berinisial P.

Setelah itu korban bertemu dengan P, korban pun diajak bertemu dengan teman lainnya berinisial A. 

Lantas P dan A melakukan tindak asusila terhadap korban di rumah A dan menahannya semalaman.

Hingga esoknya, sekitar pukul 9.00 WIB, korban dibawa oleh keduanya dan diturunkan di pinggir jalan di Kecamatan Pagelaran. 

Pada saat itu dalam kondisi kebingungan, korban meminta tolong warga dan ditolong.

Hingga akhirnya diantar pulang ke rumah orangtuanya.

Berlanjut ke laporan di Polsek Pringsewu Kota. 

Kepolisian pun melakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga akhirnya ketiga tersangka bisa ditangkap di tempat berbeda-beda. 

Barang bukti dalam perkara ini polisi menyita pakaian korban serta pakaian para tersangka, ponsel tersangka Y dan sepeda motor miliknya dan sepeda motor lain yang digunakan P untuk menjemput korban. 

Dan kini ketiga tersangka diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dalam perkara ini ada dua tersangka berdasarkan kategori usia.

Pertama, tersangka Y yang merupakan pacar korban dan masih di bawah umur.

Lalu tersangka P dan A yang merupakan teman korban dan sudah cukup umur. 

Untuk ketiganya dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.

Baca juga: Sebelas Pasangan Digerebek Satpol PP Demak saat Razia Kos-kosan dan Hotel, Barang Ini Ditemukan

Baca juga: Ajakan Berhubungan Selalu Ditolak Pemilik Warung Kopi di Sendang Senjoyo, Anjar Bunuh Sumiyati

Baca juga: 94 Bangkai Kambing Postif PMK Dibuang di Sungai di Semarang, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Lalu junto pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved