Berita Sukoharjo

Viral Penilangan di Persawahan, Kapolres Sukoharjo: Minta Maaf Timbulkan Ketidaknyamanan Masyarakat

Viral Penilangan di Wilayah Persawahan, Kapolres Sukoharjo: Minta Maaf Tenimbulkan Ketidaknyamanan Masyarakat

Dok Polres Sukoharjo
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memberikan klarifikasi terkait viral penindakan ETLE, Kamis (23/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Media sosial dalam beberapa hari terakhir sempat dihebohkan dengan sebuah penilangan kepada seorang pengendara motor di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Pasalnya, foto surat konfirmasi tilang kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tersebut memperlihatkan seorang pengendara motor tanpa helm dengan latarbelakang persawahan.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, meminta maaf kepada publik, bila penilangan yang terjadi justru membuat ketidaknyamanan di dunia maya. 

Wahyu menjelaskan, terkait bagaimana penilangan bisa terjadi, dia menyebut jika yang bersangkutan tertangkap melakukan pelanggaran melalui E-TLE Mobile, bukan dari E-TLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol.

“Jadi bukan kamera E-TLE nya diletakkan di persawahan. Tapi memang anggota kita diberi aplikasi khusus di handphonenya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Itulah yang namanya E-TLE Mobile,” ungkapnya, Kamis (23/6/2022).

Wahyu juga menambahkan, yang bersangkutan (pria yang tertilang) sudah menemui petugas Satlantas Polres Sukoharjo, untuk mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya dan membayar denda tilang melalui sistem BRIVA yang telah ditentukan.

“Sudah dikonfirmasi. Yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya. Ia mengaku waktu tertangkap E-TLE itu sedang kembali dari takziah,” tuturnya.

Kapolres menyampaikan bahwa tingginya data fatalitas akibat kecelakaan di Sukoharjo, menjadi alasan penindakan pelanggaran lalu lintas perlu ditingkatkan. 

Selain itu, lanjut dia, tidak ada Undang-Undang yang mengatur bahwa pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu.

Secara yuridis dijelaskan, Pasal 291 ayat 2 merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

Jika ada penumpang yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku. 

Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No.22 thn 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga kurungan.

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelas Wahyu menuturkan bunyi Pasal 291 ayat 2.

Kapolres menambahkan, jika di Sukoharjo meskipun wilayahnya persawahan, tingkat kecelakaannya cukup tinggi.

Dimana sepanjang tahun 2021 ada 21 kejadian kecelakaan dengan enam orang dilaporkan meninggal dunia.

Sementara untuk tahun 2022, sejauh ini sudah ada 10 kejadian dengan tiga orang dilaporkan meninggal dunia. (*)

Baca juga: Jungle Box Aplikasi Penghasil Uang Membayar ke DANA, Bisa Pilih Tugas dan Tidak Perlu Undang Teman

Baca juga: Chord I Have Never Been In Love Before Chet Baker

Baca juga: Kata Taisei Marukawa Jelang Laga PSIS vs PSS Sleman Besok

Baca juga: Vespa Darling dan Gran Sport Warga Semarang Ini Harganya Rp100 Jutaan Pernah Ditawar Anthony Ginting

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memberikan klarifikasi terkait viral penindakan ETLE, Kamis (23/6/2022).

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved