Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Brak! Irjen Napoleon Bonaparte Gebrak Meja dalam Sidang, Berang Dengar Kesaksian M Kece

Irjen Napoleon Bonaparte berang hingga menggebrak meja saat mendengar kesaksian M Kece.

Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menunjukan tangan yang terborgol usai jalani sidang putusan sela kasus penganiyaan ke M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2022). 

Untuk informasi, JPU mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berang Dengar Kesaksian M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Gebrak Meja Saat Sidang

Baca juga: Setelah Habisi Nyawa Anaknya, Rahman Menyerahkan Diri ke Polisi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved